Kawal Implementasi UU TPKS, Perempuan Mahardhika Gelar Sosialisasi Di Berbagai Kota

0

SETELAH undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Mei 2022, organisasi Perempuan Mahardika mulai melakukan gerakan dalam bentuk sosialisasi untuk mengawal implementasi UU TPKS.

SOSIALISASI dalam bentuk seminar nasional ini dilakukan di lima kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Samarinda, Makassar, Banjarmasin, dan yang terakhir akan dilaksanakan di Semarang.

Ketua Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menjelaskan, UU TPKS ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas baik dari sektor pemerintahan, organisasi, maupun orang awam.

BACA: Menanya Ulang Keberpihakan Penegak Hukum kepada Korban Kekerasan Seksual

“Seperti yang teman-teman ketahui bahwa ada enam elemen kunci yang kemudian berhasil untuk diperjuangkan agar masuk UU TPKS yang menampung kebutuhan korban selama ini,” ucap Ika kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, dengan adanya UU TPKS proses pelaporan kekerasan seksual tidak lagi membebani korban, seperti adanya hak untuk tidak ditanyai berulang kali terkait kasus yang dialami.

“Kemudian, terkait hukum acara, tujuannya adalah bagaimana korban itu tidak dibebani harus melaporkan kronologi berkali-kali dan tanpa kehadiran korban pun kasus tindak pidana tetap ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.

UU TPKS tidak hanya diimplementasikan kepada korban dengan gender perempuan saja, Ika mengungkapkan bahwa laki-laki dan ragam identitas gender/seksual lainnya juga mendapatkan haknya dari UU TPKS ini, sebab kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja. Sehingga UU TPKS diharapkan dapat melindungi setiap orang, siapa pun, dan dari latar belakang apa pun.

Ika mengaku bahwa untuk dapat mengimplementasikan UU TPKS dengan baik, maka diperlukan koordinasi dari berbagai pihak karena penghapusan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

“Ini adalah kebijakan nasional yang proses untuk memahaminya sampai ke daerah, sampai ke institusi paling kecil itu butuh waktu. Jadi, kami pikir sosialisasi seperti seminar ini adalah langkah yang tepat dalam bulan-bulan awal pasca UU TPKS disahkan dan ditandatangani per Mei 2022 lalu,” ujar Ika.

BACA JUGA: RUU TPKS Jadi Agenda Peringatan Hari Perempuan Internasional Di Banjarmasin

Terakhir, Ika berharap agar setelah sosialisasi mengenai UU TPKS ini dilakukan, dapat memperkuat kolaborasi dari berbagai dalam mengawal implementasi UU TPKS

“Kita punya kepentingan yang sama agar substansi UU TPKS itu bisa terimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ada sembilan jenis cakupan TPKS yang disepakati, yaitu pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.