Diduga Pukul Pakai Kayu, Seorang Pria Diamankan Polisi

0

PERSONIL gabungan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (28).

PRIA yang diduga pelaku pemukulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut merupakan, warga Karang Bintang Tanah Bumbu. “Pelaku telah diamankan polisi pada Rabu (13/7/22) pukul 19.30 Wita atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” ucap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, Kamis (14/7/2022). 

BACA: Bermain Harga Solar Subsidi, Petugas SPBU Nelayan di Batulicin Ditangkap Polisi

Menurutnya, korban merupakan IRT berinisial MR (50) warga Desa Pejala Kusan Hilir. Dan korban diduga dipukul menggunakan kayu ulin, hingga mengalami bengkak di bagian dahi, hingga kepala pusing.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Atas perbuatan tersebut, akan dijerat tindak pidana penganiayaan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.