Satpol PP Gencar Bongkar Tempat Hiburan Karaoke dan Bilyard

0

PENERTIBAN dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan bilyard yang beroperasi tanpa izin gencar dilanjutkan, pada Senin (4/7/2022).

MENYASAR tempat hiburan di Km 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. 

Sebelumnya, aparat gabungan terdiri Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung, Jumat 1 Juli 2022 lalu.

BACA: Razia di Sungai Danau, Satpol PP Tanbu Jaring 10 Pasangan Bukan Suami Istri

Pembongkaran secara manual oleh petugas gabungan. Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin merupakan langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.

Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin. 

“Melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak diindahkan pemilik tempat hiburan tersebut,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.