Maesa Suami Bandar Arisan Bodong Ame, Mulai Disidang Di PN Banjarmasin

0

JIKA sang istri Rizky Amelia (Ame) bandar arisan online pekan depan akan dituntut, namun suaminya Maesa sedang menjalani sidang dakwaan di PN Banjarmasin, Senin (27/6/2022).

SIDANG babak baru yang menyeret Maesa yang berstatus sebagai anggota Kepolisian aktif ini, diduga turut menikmati hasil tindak pidana kasus penipuan arisan online yang dijalankan sang istri Ame.

Maesa duduk dihadapan Majelis Hakim, dipimpin Heru Kuntijoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji.

BACA: Turut Nikmati Duit Arisan Online ‘Bodong’ dari Bandar, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam sidang virtual ini, dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Maesa (MS) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong di Banjarmasin ini, karena diduga menikmati uang dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri.

“JPU berkeyakinan sebagaimana diatur KUHP, Maesa (MS) didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 Junto 56 yang artinya pembantuan dalam penipuan, dan yang kedua 480 tentang penadahan,” sebutnya.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro, meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Senin 11 Juli 2022 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.