Bandar Arisan Online Rizky Amelia, Akui Kesalahan
SIDANG dugaan penipuan bandar arisan online Rizky Amelia (Ame) kembali digelar di PN Banjarmasin, dengan agenda pemeriksan terdakwa, Senin (27/6/2022)
DIPIMPIN Heru Kuntijoro selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, sidang virtual yang diikuti terdakwa dari rumah rutan khusus wanita di Karang Intan Martapura, Kabupaten (Banjar). Terdakwa Rizky Amelia (Ame) didampingi kuasa hukumnya H Syahari, dalam keterangan di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya.
BACA: Berkas Perkara P21, Nikmati Duit Nasabah, Suami Bandar Arisan Bodong Segera Jalani Persidangan
Dia juga mengakui dan menyebutkan hasil usaha kuliner miliknya bercampur dengan uang hasil arisan online, sehingga terdakwa tidak dapat membedakan dari rekening mana, dan semua barang-barang miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti.
Sebelum mengakhiri persidangan Hakim Heru Kuntijoro mempertegas kepada terdakwa mengakui kesalahannya. Dan terdakwa mengiyakan.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) dengan agenda sidang tuntutan.
BACA JUGA: Tak Ada Damai! Skandal Arisan Online Bodong Segera Disidangkan di PN Banjarmasin
Usai sidang, JPU Radityo Wisnu Aji mengatakan, sebagaimana surat dakwaan berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan tujuh korban dengan total kerugian Rp 650 juta. Ada sejumlah barang bukti yang disertakan seperti satu unit rumah beserta sertifikat, uang tunai Rp 90 juta, serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu, dan tas bermerek yang diduga hasil dari kejahatan terdakwa Rizky Amelia.
Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang kata Radityo saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian dan Kejari Banjarmasin masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
JPU Radityo Wisnu Aji ” berkeyakinan sebagaimana surat dakwaan melanggar hukum, yang diatur dengan pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)