PN Banjarmasin Eksekusi Tanah Noorchelwati Di Jalan Purna Sakti

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin laksanakan eksekusi sebidang tanah di Jalan Raya Purna Sakti Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, yang sebelumnya dikuasai Noorchelwati.

SAAT eksekusi berjalan yang dikawal aparat Polresta Banjarmasin beserta tim gabungan, pada Rabu (22/6/2022) pagi itu, Noorchelwati tak hadir dilokasi. Namun hanya diwakili tim kuasa hukumnya, Muhammad Mauludin SH, Muhammad Pazri dan rekan dari Kantor Hukum Borneo law Firm Banjarmasin.

Sedang pemohon eksekusi adalah Andi Tjahyono, yang diwakili anaknya Charlie, yang juga didampingi tim kuasa hukumnya, dari kantor Hukum Muhammad kharisma Arahap SH dan kantor Dr. Abdul Halim Shahab, S.H, M.H dan rekan.

Dihadapan kedua belah pihak, sebelum eksekusi, juru sita PN Banjarmasin, Amrullah membacakan amar putusan eksekusi yang menyatakan sebagaimana tercantum amar dalam putusan, Mahkamah Agung RI.

BACA: Lindungi Objek Eksekusi, Aris Susanti Adil Ajukan Perlawanan Ke PN Banjarmasin

Usai pembacaan amar putusan oleh Juri Sita PN Banjarmasin, Kuasa hukum termohon Muhammad Pazri menyatakan, pihaknya tidak menerima hasil berita acara yaitu amar putusan eksekusi.

Sebab kata Pazri, eksekusi yang dilakukan hari ini, Rabu 22 Juni 2022, tentang Eksekusi pada Perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm sebenarnya tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).

Karena masih ada pertentangan antara tanah induk dengan tanah pecahan yangmana tanah induk milik saudara AT sudah dibatalkan, yang secara otomatis tanah milik saudara AT dengan Nomor SHM 213 juga batal.

“Perlu disadari pula tanah milik Ibu Noorchelwati berasal dari tanah induk yang menang, dan hal ini diperkuat dengan jawaban Badan Pertanahan Kota Banjarmasin pada gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Ibu Noorchelawati dan Ibu Aris Susanti Adil sebelumnya,” terangnya.

Kedua, pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Banjarmasin pada harusnya mempergunakan prinsip kehatian-hatian.

Pada dasarnya pelaksanaan eksekusi tersebut masih dalam tahap Upaya hukum Pelawanan eksekusi dan masih dalam proses pemeriksaan pada tahap kasasi dan juga Noorchelwati mengajukan pengujian atas SHM 213 hak milik Sdr AT di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN BJM.

Ketiga, pelaksanaan eksekusi antara putusan pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm dengan pelaksanaan eksekusi tahap konstatering pada berita cara eksekusi konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm terjadi dugaan kekeliruan, karena ada bergesernya batas patok dan luasnya.

BACA JUGA: Terancam Dieksekusi Pengadilan, Noorchelwati Pemilik Tanah di Purna Sakti Mengadu Ke Ombudsman

Sedang pihak pemohon eksekusi yaitu Andi Tjahyono, yang diwakili anaknya Charlie, melalui Kuasa hukumnya, Muhammad kharisma Arahap, kepada awak media mengatakan bahwa eksekusi pada hari ini merupakan penantian
panjang dan sudah membuahkan hasil.

Permasalahan sengketa hak atas tanah ini lanjut Muhammad Kharisma, telah bergulir sejak tahun 2008 dan telah dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi dari tingkat pengadilan negeri hingga tingkat mahkamah agung.

Karenanya pemohon eksekusi meminta eksekusi secara keseluruhan atau bangunan rumah yang sekarang harus di robohkan.

Disinggung ada penghuni yang menempati rumah diatas lahan yang eksekusi? Muhammad Kharisma menyatakan pihaknyq sudah sudah memberikan tali asih kepada penyewa rumah tersebut, dan menyediakan armada mobil truk untuk membawa keluar barang barang milik penyewa tersebut, sehingga dipastikan hari ini juga rumah dalam keadaan kosong.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/24/pn-banjarmasin-eksekusi-tanah-noorchelwati-di-jalan-purna-sakti/
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.