Lindungi Objek Eksekusi, Aris Susanti Adil Ajukan Perlawanan Ke PN Banjarmasin

0

PERKARA gugatan perdata melawan eksekusi, diajukan Aris Susanti Adil ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

GUGATAN perdata perkara perlawanan eksekusi ini tercatat dengan nomor perkara 05/Pdt.Bth/2021/Pn Bjm. Dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan setempat di Jalan Purnasakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (21/12/2021)/

Dr Muhamad Pazri SH MH selaku kuasa hukum Aris Susanti Adil mengajukan perlawanan eksekusi sebagaimana yang tertuang dalam surat gugatan.

“Ini merupakan pelaksanaan dari rentetan agenda sidang gugatan perlawanan eksekusi klien, melawan Andi Tjahyono (Terlawan Eksekusi), Adrian Syahrir (Turut Terlawan Eksekusi I), Noorchelwati (Turut Terlawan Eksekusi II), Kelurahan Telaga Biru (Turut Terlawan Eksekusi III), Kecamatan Banjarmasin Barat (Turut Terlawan Eksekusi IV), dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin (Turut Terlawan Eksekusi V),” ujar Muhamad Pazri.

“Gugatan perlawanan eksekusi dilakukan karena klien kami tanahnya akan dilakukan eksekusi padahal klien kami tidak pernah digugat oleh Andi Tjahyono. Sebelumnya ada sengketa gugatan antara Andi Tjahyono melawan Adrian Syahrir, Noorchelwati, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, serta Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin,” katanya.

BACA: Sengketa Lahan di Purnasakti, PN Banjarmasin Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Pada gugatan tersebut diterangkan Aris Susanti Adil tidak pernah digugat atas sengketa tersebut. Namun saat konstatering tanah Aris Susanti Adil juga dimasukkan dalam objek eksekusi.

Silsilah tanah diceritakan berawal dengan putusan Nomor 3824/Pdt/1994 Jo Putusan Nomor 22/Pdt/1994/PT.Bjm Jo Putusan Nomor 59/Pdt.G/1993/PN.Bjm. Yaitu, perkara antara Bahrani Bin Tarsid dengan Ahli Waris HM Makki, dan pada sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh Bachrani Bin Tarsid.

Berkaca pada sejarah tanah, tanah Aris Susanti Adil berasal dari Bahrani Bin Tarsid. Sedangkan Andi Tjahyono silsilah tanah berasal dari ahli waris HM Makki.

Saat pemeriksaan setempat terungkap fakta bahwa menurut kantor Pertanahan Banjarmasin, SHM nomor 213 milik Andi Tjahyono sebenarnya telah batal, karena merupakan dari turunan tanah induk dari ahli waris HM Makki.

Sementara, pihak kelurahan dan kecamatan menyampaikan, tanah milik Aris Susanti Adil, Noorchelwati dan Adrian Syahrir sudah benar adanya. Sesuai dengan surat kepemilikan mereka masing-masing,” papar Muhamad Pazri.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.