Jalankan Bisnis Haram Suami, IRT Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

BISNIS narkotika yang digeluti suaminya dan telah tertangkap, kembali dilanjutkan oleh LS (38) warga Jalan Rawa Sari, RT 61, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin.

PENGUNGKAPAN kasus peredaran narkotika ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan, dan LS yang seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap di rumahnya, Selasa (21/6/2022).

“Kita harus membongkar septic tank untuk mendapatkan barang bukti, karena sabu dibuang LS ledalam closset,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (24/6/2022).

BACA: Dalam Sehari Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 200 Gram Sabu

Pembongkaran septic tank tidak sia-sia, petugas berhasil menemukan 13 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat total 40,15 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 5 bungkus plastik klip, 3 bungkus makanan ringan, 1 dompet, 1 kotak sepatu, 1 timbangan digital, 1 sendok takar plastik serta 2 ponsel sebagai barang bukti.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, LS sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.