Dalam Sehari Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 200 Gram Sabu

0

MENDAPAT informasi ada transaksi narkoba di kawasan Alalak Selatan, RT 10, Rw 01, Kecamatan Banjarmasin Utara, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (1/10/2021).

PETUGAS yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka NH (31 tahun), warga Jalan Rawasari VI, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, memasuki rumah di tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di dalam sepatu, di teras rumah, dengan berat kotor 101,68 gram dan berat bersih 100,48 gram. Tersangka NH mengakui, menyimpan sabu tersebut karena disuruh untuk mengantarkan ke rumah HR, namun HR berhasil melarikan diri.

Tidak hanya sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan, dan menanyakan kepada NH kemana lagi menitipkan barang haram tersebut. NH mengaku sempat menitipkan sabu kepada WR (37 tahun), warga Jalan Rawasari 27, Kelurahan Teluk Dalam.

BACA: Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 355 butir Inek dan 76,2 Gram Sabu

Petugas juga melakukan penangkapan terhadap WR yang sebelumnya sudah dihubungi NH. Ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 101,55 gram dan berat bersih 100,35 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, saat dikonfirmasi Senin (4/10/2021) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua penyalahguna narkotika tersebut.

“Kini kedua tersangka tersebut telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terus melakukan pengejaran terhadap HR yang melarikan diri,” ucapnya.

Selain mengamankan sabu dengan total sebarat 200,83 gram, petugas juga menyita 2 lembar kertas pembungkus, 2 lembar plastik, 1 buah sepatu, 1 buah tas, 3 buah HP, 1 kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua penyalahguna narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.