14.4 C
New York
Minggu, November 9, 2025

Buy now

Antara Baiman dan Mengurai Polemik Pasar Batuah

Oleh : Dr H Subhan Syarief

RENCANA revitalisasi Pasar Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur yang menjadi rancangan Pemkot Banjarmasin mendapat penolakan warga Kampung Batuah.

MASALAH itu pun menjadi polemik di tengah publik, hingga turunnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna mengurai benang kusut dengan mengedepankan asas-asas HAM. Dalam mengurai persoalan di Pasar Batuah, tentu bisa dikaji apa saja yang menjadi faktor pemicunya.

Terakait rencana penataan tak banyak didasari atau memperhatikan perjalanan sejarah kawasan tersebut untuk dijadikan pertimbangan utama. Itu ketika pemerintah kota memutuskan model desain penataan dan pemanfaatan hasil produk penataannya.

Dalam hal ini, pemerintah kota dan pihak perencana mengabaikan persoalan sejarah masa lalu dan karakteristik eksisting dari kawasan (Kampung Batuah) tersebut. Termasuk minimnya pihak yang terkait dengan sejarah kawasan tersebut dimasukan dan dilibatkan aktif dlm menyusun rencana penataan. Misalkan, adakah lengkap terdata jumlah lamanya penghuni yang turun temurun berdagang bahkan tinggal di sana.

BACA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

Bicara soal lahan yang tak dikelola Pemkot Banjarmasin sejak puluhan tahun lalu juga jadi penyebab. Informasinya, surat bukti bahwa lahan tersebut termasuk dalam aset milik Pemkot Banjarmasin tak sama panjang waktunya dengan tahun awal beroperasinya Pasar Batuah.

Hal ini bisa saja ditafsirkan bahwa lahan tersebut awalnya dianggap tak ada yang punya secara legal (tak bertuan), sehingga kemudian dimanfaatkan warga untuk menjadi area pasar dan sekaligus tempat tinggal pedagang.

Parahnya, kemudian pihak pemerintah membiarkan lama hal tersebut. Hingga dimanfaatkan oleh warga yang dari tahun ke tahun semakin tumbuh berkembang dengan makin banyaknya warga yang berusaha/berdagang dan sekaligus tinggal di kawasan Pasar Batuah.

BACA JUGA : Saling Klaim Kepemilikan Lahan Seluas 7.300 m2 di Kampung Batuah Kuripan

Selain itu, ternyata informasi yang ada bahwa warga sudah membayar berbagai kewajiban iuran kepada Pemerintah Kota Banjarmasin terkait dengan usaha mereka tersebut  atau berdagang. Persoalan lainnya adalah kurangnya sosialisasi berjenjang dan bertahap terakit proses rencana pembangunan dan model pembangunan berikut pemanfaatannya soal revitalisasi Pasar Batuah.

Dalam hal ini, termasuk peruntukan pemanfaatan hasil produk penataan kawasan tersebut. Dalam hal ini misalnya apakah semua para penghuni atau pedagang kawasan tersebut tetap memiliki hak untuk berdagang dan menetap kembali di kawasan tersebut.

Ya, ketika produk penataan Pasar Batuah sudah selesai. Kemudian apakah mereka menyewa atau gratis, bolehkah pihak di luar pedagang  atau penghuni yang ada lokasi tersebut untuk memiliki/menebus area berdagang di temapt itu.

BACA JUGA : Diminta Buka Data, Komnas HAM Siap Mediasi Sengketa Warga Batuah Vs Pemkot Banjarmasin

Nah,  aspek ini sepertinya sangat minim dilakukan oleh pihak Pemkot Banjarmasin. Padahal di era sekarang setiap pembangunan terkait hal layanan publik, mestinya wajib melibatkan partisipasi para pedagang. Termasuk pula, penghuni yang berada di kawasan yang akan ditata tersebut.

Gambat maket atau sketsa Pasar Batuah yang akan direvitalisasi Pemkot Banjamasin. (Foto Pemkot Banjarmasin)

Lantas bagaimana untuk menghindari konflik dengan warga? Apa langkah yang harus diambil Pemkot Banjarmasin dan pihak warga Batuah, wabil khusus para pedagang dan penghuni kawasan tersebut.

Ada beberapa langkah yang bisa diambil, antara lain:

1. Pemerintah kota memberikan gambaran sejelas-jelasnya tentang betapa pentingnya kawasan tersebut ditata ulang. Tentu saja, sekaligus menyampaikan keuntungan di masa depan yang akan didapat oleh pedagang ataupun warga di sana. Dalam hal ini, diminimalisirkan opini bahwa bila kawasan tersebut ditata, maka mereka akan kehilangan mata pencaharian atau hak berdagang ataupun hak untuk menghuni kawasan tersebut.

BACA JUGA : Cerita Habib Fathur, Buyut Habib Basirih yang Konsen Berjuang Bersama Warga Kampung Batuah

2. Pemkot Banjarmasin harus melakukan evaluasi dan perubahan mendasar terhadap desain pasar tersebut. Prioritas konsepsi desain mengutamakan tetap mampu menampung keinginan dari pedagang dan warga yang menetap sejak lama di sana. Artinya, dalam hal ini diperlukan pelibatan maksimal dari warga di sana dalam proses perencanaan penataan.

3. Hasil dari desain kemudian disampaikan ke publik. Dalam hal ini terutama kepada warga pedagang dan penghuni kawasan Kampung Batuah untuk bisa menyakinkan mereka bahwa semua kesepakatan bersama tertuang dalam desain. Jadi, mereka tak ditinggalkan atau terbuang, setelah kawasan tersebut selesai ditata dan beroperasi.

4. Kemudian, warga tak mau pindah walaupun sudah disediakan tempat relokasi. Ada beberapa kemungkinan yang mendasarinya, antara lain;

– Ada historis masa lalu yang menyebabkan pedagang atau warga pasar merasa bahwa mereka punya hak atas kawasan tersebut. Bisa pula, karena ada keluarga yang telah menghuni kawasan sampai turun temurun bahkan bisa saja telah beranak cucu. Apalagi, berdasarkan informasih juga banyak dari pedagang/ penghuni telah lama sejak lama membayar iuran dan sebagainya. Akibatnya mereka merasa sangat dirugikan dan sedih karena akan terusir dari kampung tinggalnya. Ya, karena mereka memilliki banyak kenangan dalam perjalanan hidup mereka sekeluarga.

BACA JUGA : Negosiasi Forkopimda dengan Warga Kampung Batuah Alot, Pengacara : Tunggu Putusan Pengadilan!

– Tak ada jaminan kuat tentang hal masa depan pedagang ataupun penghuni kawasan bahwa dengan dipindahkannya mereka akan mendapat penghasilan yang lebih baik, atau sama dengan yang biasa mereka terima sebelumnya. Di samping itu, karena mereka pasti akan membutuhkan tambahan biaya transportasi bila harus tinggal jauh dari area berusaha/berdagang. Apalagi bila ternyata hanya digratiskan selama setahun saja.

– Untuk hal ada atau tidak dalangnya dalam penolakan itu, bisa saja ada atau tidak. Pada dasarnya, semua bisa terlihat ketika diamati dari proses yang saat ini terjadi. Akan tetapi agar tak ada hal tersebut, sebaiknya pemerintah kota dan perwakilan langsung warga (pilih tokoh tokoh kunci yang jadi sepuh dan tahu sejarah kawasan tersebut) segera duduk satu meja. Kedua belah pihak harus lebih aktif untuk bersama melakukan komunikasi dan perundingan lagi. Termasuk, bersama terlibat dalam proses pembuatan konsep perencanaan kawasan.

BACA JUGA : Surati Walikota Ibnu Sina, Ketua DPRD Banjarmasin Desak Tunda Eksekusi Kampung Batuah

– Meminta ganti rugi adalah memang hak setiap warga negara ketika mereka dipindahkan ataupun digusur dari tempat mereka berusaha atau berdagang. Walaupun dalam kasus ini, informasinya lahan adalah milik Pemkot Banjarmasin. Akan tetapi mengingat ‘kelalaian’ dalam menjaga, mengelola dan melegalkan aset tersebut ,sehingga terbiarkan lama tak terurus. Walhasil, kemudian dimanfaatkan dan diurus oleh warga setempat sehingga menjadi tumbuh berkembang jadi hunian warga. Tentu konsekuensi yang terjadi saat ini adalah Pemkot Banjarmasin mesti memikirkan hal tersebut. Artinya tak mungkin juga pemerintah bertindak ‘arogansi’ dengan melakukan seperti langkah yang saat ini mau dilaksanakan.

Pemerintah mesti menghargai lamanya mereka tinggal sekaligus memelihara kawasan di sana, sehingga menjadi maju dan lahan jadi tak terbengkalai. Jadi pemerintah kota mestinya hadir untuk memberikan solusi terbaik agar bisa menjamin hak warga untuk hidup, berusaha dan mendapatkan keadilan.

BACA JUGA : Terancam Tergusur, Warga Kampung Batuah Helat Ritual Mengetuk Pintu Langit

-Harapan untuk warga Batuah adalah buka kembali cara komunikasi dan berunding dengan tak semata mengutamakan dari sisi hukum saja. Tapi juga melibatkan aspek hal masa depan atau kerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menata kawasan tersebut agar bisa memberikan manfaat bagi ekonomi kota. Utamanya bagi peningkatan kualitas kawasan pasar dan para pedagang/penghuni kawasan yang sudah sejak lama turun temurun menghuni di sana. Artinya para penghuni/ pedagang asli kawasan tersebut dengan dilakukan penataan dipastikan mendapatkan kemanfaatan yang besar baik dari segi kualitas berdagang dan dari segi peningkatan pendapatan atau ekonomi, ketika berusaha dikawasan tersebut seusai dilakukan penataan.

Harapan bagi Kedua Belah Pihak

Dalam hal ini, pedagang atau penghuni/warga Batuah minta dilibatkan langsung dalam proses perencanaan kawasan dan juga ada jaminan dari pemerintah bahwa mereka tetap bisa terjamin berusaha di kawasan tersebut. Termasuk, ada sebagian warga yang bisa sekaligus menghuni kawasan tersebut bila memang memiliki bukti bahwa mereka sudah turun temurun tinggal di sana.

BACA JUGA : Dilema Revitalisasi Pasar Batuah, Habib Fathur Ingatkan Walikota Ibnu Sina Utamakan Sisi Kemanusiaan

Sedangkan harapan untuk Pemkot Banjarmasin adalah kedepankan pendekatan yang lebih humanis dan lebih santun. Ini sesuai tagline ‘Baiman’, jangan sampai hanya sekadar slogan kosong. Patut diingat, pemerintah itu hadir adalah untuk mengayomi dan mencarikan jalan keluar dari problema warga terkait dengan hak hidup, berusaha untuk mencapai kesejahteraan mereka dan keluarganya.(jejakrekam)

Penulis adalah Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan

Doktor Hukum Konstruksi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles