Disaksikan 15 Tersangka, Polresta Banjarmasin Musnahkan 3.592,48 Gram Sabu Senilai Rp 5 Miliar

0

BARANG bukti narkoba jenis sabu seberat 3.592,48 gram atau senilai Rp 5 miliar lebih dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

PEMUSNAHAN barang bukti (barbuk) kejahatan narkoba ini dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dengan menghadirkan para tersangka. Caranya dengan merendam bersama cairan deterjen dalam baskom. Kemudian residunya dibuang ke septic tank di Mapolresta Banjarmasin.

Pemusnahan ini juga dihadiri Kepala Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di depan awak media. Agenda itu juga diikuti jajaran Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kapolsek KPL dan Kapolsek Banjarmasin Utara serta perwakilan PN Banjarmasin, BNN Banjarmasin dan LBH Kota Banjarmasin.

BACA : Kasus Tahanan Tewas di Polresta Banjarmasin Diadukan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan berasal dari 15 laporan polisi yang ditangani Satres Narkoba Polresta Banjarmasin dan polsek jajaran. Dengan tersangka dalam kasus ini sebanyak 19 orang,” kata Sabana.

Menurut dia, dari barang bukti sebanyak 3.592,48 gram yang dimusnahkan, jika dinominalkan mencapai Rp 5.388.720.000 atau Rp 5 miliar lebih.

BACA JUGA : Bantah Tahanan Tewas Dipukuli Polisi, Kapolresta Banjarmasin Sebut Akibat Serangan Jantung

“Dengan pemusnahan barang bukti ini bisa menyelamatkan 53.886 jiwa dari bahaya narkoba. Jika diestimasikan setiap gram sabu dapat dipakai oleh 15 orang,” beber mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.