Kasus Tahanan Tewas di Polresta Banjarmasin Diadukan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM

0

KEMATIAN Subhan, tahanan kasus narkoba yang diduga pihak keluarga akibat dianiaya oknum polisi di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin akan dibawa ke ranah nasional.

ADVOKAT senios Dr Fauzan Ramon memastikan dugaan kejanggalan atas kematian Subhan, warga Pekapuran B Gang Hasanuddin, Pekapuran Laut Banjarmasi yang sempat menjadi tahanan kasus dugaan kepemilikan narkoba akan diadukan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM di Jakarta.

“Sebagai warga negara Indonesia dan warga Kalsel yang tinggal di Banjarmasin, tentu kita prihatin dengan kasus yang dialami almarhum Subhan dan keluarga,” ucap Fauzan Ramon kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, dalam proses penegakan hukum khususnya pemeriksaan perkara yang ditangani kepolisian sudah jelas ada aturan hukumnya.

“Nah, kalau dalam kasus ini ternyata kematian Subhan saat ditangkap untuk mencari barang bukti ada dugaan penyiksaan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), jelas itu melanggar hukum,” ucap Fauzan Ramon.

BACA : Bantah Tahanan Tewas Dipukuli Polisi, Kapolresta Banjarmasin Sebut Akibat Serangan Jantung

Dugaan adanya pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba dan tahanan yang ditangani Polresta Banjarmasi dipastikan Fauzan akan digulirkan ke Jakarta.

“Saya akan bawa kasus ini ke ranah Komisi III DPR RI dan Komnas HAM di Jakarta. Sebab, kasus yang dialami Subhan itu bukan pertama kali di Kalsel dengan dugaan penganiayaan dan penyiksaan hingga korban meninggal dunia yang dilakukan oknum polisi,” tegas Fauzan.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Banjarmasin (YLPKB) ini menegaskan dalam dugaan kekerasan yang dialami Subhan sebagai tahanan kasus narkoba bukan tidak percaya dengan mekanisme penanganan yang tengah ditangani Bidang Propam Polda Kalsel.

“Saya tegas bukan saya tidak percaya dengan Kapolda Kalsel (Irjen Pol Rikhwanto) sekarang. Namun, kasus tewasnya tahanan kasus narkoba ini sudah menjadi persoalan nasional,” ucap Fauzan.

BACA JUGA : Keluarga Duga Tahanan Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kalsel : Lapor ke Propam!

Dia menegaskan aturan baku sudah diatur dalam KUHAP termasuk peraturan internal kepolisian terhadap tersangka atau tahanan. Seperti ketika tahanan itu mengalami sakit, maka harus dibantarkan ke rumah sakit hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat.

“Sebab, dalam setiap kasus tindak pidana, ada hak dari tersangka untuk ditanyakan apakah kondisinya sehat atau sakit. Nah, jika ternyata sakit, maka tidak boleh dilakukan pemeriksaan untuk berkas acara pemeriksaan (BAP),” tegas advokat senior ini.

Apalagi, beber dia, jika ternyata orang atau tersangka yang ditangkap dan kemudian ditahan ternyata mengalami pemeriksaan. Bahkan, kata Fauzan, dari keterangan pihak keluarga korban tidak ditemui pihak keluarga atau pengacara, hal itu bertentangan dengan KUHAP.

BACA JUGA : Usut Kematian Tahanan Narkoba Polresta Banjarmasin, Bidpropam Polda Kalsel Terjunkan Tim

“Dengan mengusut kasus semacam ini secara tuntas, tentu saja Kapolda Kalsel yang sudah lama bertugas di Banua ingin meninggalkan jejak yang baik. Makanya, dalam pengungkapan kasus kematian tahanan kasus narkoba ini harus dibuka secara transparan ke publik. Jika memang ada unsur kesalahan oknum polisi, maka harus ada tindakan tegas,” cetus Fauzan.

Pengacara kondang ini meminta warga Kalsel tidak perlu takut jika ada penanganan sebuah perkara justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau di luar proses hukum baik pidana maupun lainnya.

“Silakan laporkan dan beritahukan. Sebab, jika ternyata pelanggaran HAM, maka harus ditindaklanjuti. Jika dalam kasus yang dialami Subhan, tidak ada tindaklanjuti oleh Kapolda Kalsel, maka segera kami laporkan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM,” pungkas Fauzan.

BACA JUGA : Ungkap Penyebab Kematian, Ditreskrimum Polda Kalsel Autopsi Jenazah Kakek Sarijan

Terpisah, istri almarhum Subhan, Sonia mengapresiasi langkah yang diambil advokat senior Fauzan Ramon dalam mengungkap penyebab kematian sang suami.

“Kami mendukung jika kasus ini dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Sebab, bagi kami dari pihak keluarga, kematian almarhum memang tidak wajar. Saat ini, kami masih mengalami trauma atas kejadian itu,” kata ibu dua anak ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.