Jawab SP3 Satpol PP Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel Tembuskan Surat ke Presiden dan KPK

0

SURAT teguran atau peringatan (SP) 3 yang dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin dijawab LBH Ansor Kalsel selaku kuasa hukum warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan.

MENARIKNYA surat yang diteken Ketua LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak dan sekretarisnya, Yusuf Ramadhan bernomor 012 /PW-LBH.Ansor-XIV/VI/2022, juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.

Selain itu, LBH Ansor Kalsel juga menembuskan surat tanggapan itu ke Wapres Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi Yudisial, Menteri Perdagangan, Komnas HAM, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI hingga Pimpinan Pusat LBH Ansor di Jakarta. Ini belum termasuk kepada Gubernur dan DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari serta pihak pemerintah kota sendiri.

Ketua LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak mengingatkan saat ini masalah sengketa lahan yang masuk dalam bidikan proyek revitalisasi Pasar Batuah itu masih berperkara di PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.Bjm serta gugatan perdata nomor 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm di PN Banjarmasin.

BACA : Satpol PP Banjarmasin Layangkan SP3, Warga Kampung Batuah : Tunggu Putusan Pengadilan!

“Kami harus menanggapi surat teguran 1, 2 dan 3 selaku kuasa hukum rakyat Kampung Batuah. Sebab, berdasar Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi, pemerintah maupun warga negara Indonesia seharusnya bertindak berdasarkan hukum,” tegas Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Kamis (9/6/2022).

Dia mengingatkan agar Pemkto Banjarmasin juga menghormati ciri-ciri negara hukum seperti adanya supremasi hukum dan adanya perlindungan serta pengakuan hak asasi manusia. Hal ini berdasar pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

BACA JUGA : Hadapi Gugatan Warga Kampung Batuah, Pemkot Banjarmasin Turunkan Jaksa Pengacara Negara

“Jadi, dalam hal ini rakyat Kampung Batuah sudah bertindak melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara di PTUN Banjarmasin dan gugatan perdata PN Banjarmasin,” kata advokat muda ini.

Syaban menegaskan objek gugatan terkait dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak. (Foto Istimewa)

“Khusus dalam lampiran nomor 1 program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD, saat ini sedang berproses di PTUN Banjarmasin,” papar Syaban.

BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kemudian, beber dia, soal klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Banjarmasin berdasar Sertifikat Hak Pakai No 98 Tahun 1995 telah diajukan gugatan perdana ke PN Banjarmasin.

“Soal surat teguran 1, 2 dan 3 yang berisi permintaan agar warga Kampung Batuah membongkar bangunan secara mandiri, apabila tidak dibongkar akan ditertibkan Satpol PP Banjarmasin dalam tempo 3 hari sejak surat itu dilayangkan pada 8 Juni 2022,” katanya.

Syaban menegaskan idealnya eksekusi atau pembongkaran harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan di PN Banjarmasin, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA : Dilema Revitalisasi Pasar Batuah, Habib Fathur Ingatkan Walikota Ibnu Sina Utamakan Sisi Kemanusiaan

Dia menguraikan apabila ternyata Satpol PP Banjarmasin berdasar surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Nomor : 800/369.Sekr.02/DPP/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, tetap membongkar tentu menciderasi rasa keadilan bagi rakyat, khususnya warga Kampung Batuah.

“Ini sama saja meluncurkan kepercayaan rakyat Kampung Batuah terhadap Pemkot Banjarmasin. Apalagi, pembongkaran atau pengrusakan terhadpa bangunan milik rakyat itu tidak ada penggantian yang layak dan adil. Jelas akan berakibat hukum dan konflik sosial yang begitu luas,” tuturnya.

BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

Syaban mengingatkan kembali sepatutnya Pemkot Banjarmasin menghormati jalur hukum yang ditempuh kliennya itu.

“Sebab, warga Kampung Batuah merupakan rakyat Indonesia yang wajib diayomi Pemkot Banjarmasin. Demi melinduking hak-hak rakyat Kampung Batuah, kami akan mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur,” pungkas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.