Ungkap Penyebab Kematian, Ditreskrimum Polda Kalsel Autopsi Jenazah Kakek Sarijan

0

DINYATAKAN meninggal dunia pada Kamis (29/12/2022), Kakek Sarijan (60 tahun) yang diduga tewas akibat ‘dikeroyok’ oknum polisi, kini penyebab kematiannya ditelusuri.

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel melakukan pembongkaran makam kakek Sarijan di Gang Bakti, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (15/6/2022).

Menggunakan armada emergency MG-Elang, jenazah kakek Sarijan tiba di RSUD Ulin Banjarmasin sekitar sekitar pukul 10.00 Wita. Ini setelah, petugas membongkar makam untuk mendapatkan sampel dari jenazah kakek Sarijan sejak jam 08.00 pagi.

Mesrawi, mewakili pihak keluarga kakek Sarijan berharap penyebab kematian almarhum bisa terungkap. “Kami yakin pihak kepolisian bisa bertindak profesional. Autopsi dilakukan atas permintaan penyidik kepada pihak keluarga,” ucap Mesrawi kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

BACA : Mengadu ke DPR dan Kapolri, Kuasa Hukum Keluarga Kakek Sarijan Setuju Korban Diautopsi

Prosesi autopsi dilakukan selama empat jam, usai jenazah diangkat dari pusaranya oleh tim medis forensik RSUD Ulin Banjarmasin. Selanjutnya jenazah kembali dibawa ke pemakaman oleh tim medis, guna dikuburkan kembali.

“Hasil autopsi dibawa ke laboratorium, paling lama dua minggu baru ada hasilnya. Dan hasilnya akan diserahkan ke penyidik,” ucap salah seorang tenaga medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penyidik meminta kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi. “Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya seseorang,” ucap Andy, singkat.

BACA JUGA : Usut Dugaan Penganiayaan Kakek Sarijan oleh Oknum Polisi, Polda Kalsel : Siap Autopsi Korban!

Sekadar mengingatkan, Sarijan yang merupakan warga Teluk Tiram Banjarmasin yang tinggal di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Dia diduga tewas akibat dianiaya oknum dari regu Satres Narkoba Polres Banjar usai digerebek untuk mencari barang bukti sabu atau narkoba pada Kamis (29/12/2021). Sebelum digerebek petugas, korban diduga polisi merupakan seorang ‘bandar’ atau pengedar narkoba. Ini karena diinformasi sering terjadi transaksi barang terlarang di kediamannya itu.

BACA JUGA : Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!

Versi polisi, saat hendak ditangkap terjadi perkelahian antara korban dengan petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar. Bahkan, Sarijan diduga polisi sempat menggunakan belati untuk melawan petugas saat hendak diringkus.

Akibat kematian yang dinilai tak wajar, kuasa hukum Sarijan bersama keluarga melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel. Hingga enam anggota Satres Narkoba Polres Banjar pun diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Kalsel, Hingga kemudian, kasus dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan etik dilimpahkan ke Propam Polres Banjar.

BACA JUGA : Dugaan Langgar SOP Penangkapan Kakek Sarijan oleh 5 Oknum Polisi Kini Ditangani Propam Polres Banjar

Sementara berdasar Peraturan Kapolri (Perppl) Nomor 14 Tahun 2011, terutama Pasal 14 telah diatur soal larangan dan tata cara melaksanakan tugas bagi personel kepolisian demi menghindari tindakan kekerasan terhadap seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana. Hal ini juga berkelindan dengan penerapan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.