Eksekusi Kampung Batuah Dideadline Berakhir Besok, 75 Unit Kamar Disiapkan di Rusunawa Ganda Maghfirah

0

WALIKOTA Ibnu Sina telah mematok tenggat waktu (deadline) terakhir pada Kamis (16/6/2022) besok adalah tindakan eksekusi terhadap pemukiman warga Kampung Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

KEPALA Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menerangkan apa yang disampaikan Walikota Ibnu Sina merupakan hasil rapat koordinasi bersama pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.

“Memang besok adalah deadline bagi warga yang bermukim di kawasan Kampung Batuah untuk membongkar rumah atau bangunannya. Namun, untuk teknisnya, mekanisme penertiban bangunan bisa saja besoknya tanggal 17 atau 18 Juni 2022 dan seterusnya,” ucap mantan Camat Banjarmasin Timur ini kepada jejakrekam.com, Rabu (15/6/2022).

BACA : Terancam Tergusur, Warga Kampung Batuah Helat Ritual Mengetuk Pintu Langit

Ia memastikan untuk hari terakhir bagi warga Kampung Batuah bermukim di kawasan yang masuk area proyek revitalisasi Pasar Batuah, bisa saja belum adan tindakan eksekusi. “Yang pasti, besok (Kamis, 16/6/2022), belum ada pembongkaran (bangunan),” tegas Muzaiyin.

Ia mengakui aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga Kampung Batuah ke DPRD Kota Banjarmasin, bisa saja nanti akan mengubah kebijakan yang ada. “Jadi, kami masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi yang ada di lapangan,” kata Muzaiyin.

BACA JUGA : Meski Digugat, Walikota Ibnu Sina Ngotot Bongkar Bangunan Warga Kampung Batuah pada 16 Juni 2022

Dia menegaskan jika sudah ada instruksi eksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin di kawasan Kampung Batuah sudah ada, maka akan segera dijalankan Satpol PP.

“Sebelum melaksanakan pembongkaran bangunan di Kampung Batuah, tentu kami harus mematangkan jadwal kegiatan. Hingga saat ini, yang kami pegang adalah keputusan hasil rakor Forkopimda Banjarmasin,” tegas Muzaiyin.

BACA JUGA : Satpol PP Banjarmasin Layangkan SP3, Warga Kampung Batuah : Tunggu Putusan Pengadilan!

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin Chandra Iriandhy Wijaya memastikan untuk menampung warga Kampung Batuah sudah disiapkan 75 unit di Rusunawa Ganda Maghfirah, Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

“Tipe kamar di Rusunawa Ganda Maghfirah itu disiapkan tipe 21. Jadi, bagi warga Kampung Batuah yang mau pindah ke rusunawa diberlakukan kebijakan gratis selama satu tahun sewa unit,” tegas Chandra.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.