Satpol PP Banjarmasin Layangkan SP3, Warga Kampung Batuah : Tunggu Putusan Pengadilan!

0

TAK menjalankan surat peringatan (SP)2, kini warga Kampung Batuah kembali mendapat SP3 dari Satpol PP Kota Banjarmasin untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota.

SURAT peringatan terakhir yang berdurasi waktu 3 hari ini diserahkan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra didampingi Camat Banjarmasin Timur Muhammad Noor dan Lurah Kuripan Yoyok Hardiyanto kepada warga RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan.

“Sesuai prosedur, setelah SP1 dan SP2 tidak diindahkan warga Kampung Batuah, berlanjut dengan SP3. Hari ini telah kami serahkan SP3 ini,” ucap Hendra kepada jejakrekam.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, sesuai tahapannya maka jika ternyata SP3 tidak digubris warga, maka keputusan akhir untuk pembongkaran paksa menjadi kewenangan pimpinan. Khususnya Walikota Ibnu Sina yang didelegasikan ke Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

BACA : Hadapi Gugatan Warga Kampung Batuah, Pemkot Banjarmasin Turunkan Jaksa Pengacara Negara

“Kami mohon dukungan semua pihak. Sebab, besok rencananya akan digelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin di Balai Kota. Apakah nanti keputusannya (berupa pembongkaran paksa) atau lainnya, kita nanti saja,” ucap Hendra.

Sementara itu, Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah Muhammad Syahriannor membenarkan bahwa warganya sudah menerima SP3. “Begitu menerima SP3, warga Kampung Batuah biasa-biasa saja, tidak ada reaksi berlebihan. Bahkan, karena kami sudah senasib sepenanggungan akan selalu kompak,” ucap Syahriannor.

BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Ketenangan ini tercipta karena warga Kampung Batuah mempercayakan proses hukum yang tengah ditangani LBH Ansor Kalsel melalui gugatan ke PTUN Banjarmasin dan PN Banjarmasin.

“Jadi, kami tak ambil pusing. Yang pasti, kami berharap agar Pemkot Banjarmasin bisa bersikap bijak dengan menunggu proses hukum karena soal sengketa lahan dan rencana revitalisasi Pasar Batuah tengah berproses di pengadilan,” ucap tokoh Kampung Batuah ini.

BACA JUGA : Warga Kampung Batuah Dapat SP1, Satpol PP Banjarmasin Tempo 7 Hari Bongkar Bangunan Sendiri

Menurut Syahriannor, sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat, posisi lahan di kawasan Pasar Batuah masih berstatus quo.

“Siapa yang benar dan salah akan diputuskan pengadilan. Makanya, kami mundur setapak pun dari Kampung Batuah ini. Seharusnya, pemerintah kota menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan,” tegas Syahriannor.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

Menurut dia, sepatutnya institusi pemerintah itu menghormati hukum karena menjadi contoh bagi warganya. “Bayangkan saja, kami saja patuh dengan proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan, kenapa pemerintah kota tidak?” ujar Syahriannor.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.