Gelapkan Muatan Kargo Bernilai Rp 1,1 Miliar, Warga Tanbu Diringkus Polisi

0

TIM gabungan Unit Resmob Polrestabes Semarang, Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan AFA.

WARGA Jalan Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel diringkus polisi pada Sabtu (11/6/2022).

AFA diamankan polisi karena diduga melalukan penggelapan 505 rol kain bahan baku tekstil jenis Yarn-Dyed Super. Awalnya Rudi Suharsono pengusaha asal Jakarta memesan barang kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

CV Tiga Serampai Jaya selanjutnya mengirimkan barang melalui jasa perusahaan ekspedisi menggunakan armada truk bernomor Polisi B 9887 EUW yang dikemudikan oleh AFA untuk dikirim ke Jakarta, Selasa (12/4/2022).

BACA : Polda Kalsel Kenalkan Seragam Baru Satpam, Supaya Tak Terlalu Mirip Polisi

Hingga Rabu (13/4/2022), ternyata truk pembawa kargo belum juga tiba di Jakarta. Saat itu, AFA dihubungi handphonenya sudah tidak aktif. Hingga truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat dengan kondisi muatan kosong.

Selanjutnya pihak kargo melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Baru diketahui AFA melarikan diri ke Tanah Bumbu. Polisi pun memburunya ke Kalsel, hingga berrhasil ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA : Gerah Ulah Pelangsir, Sopir Truk Bakal Mogok Massal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan AFA.

Ia mengatakan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, SIM BII umum dan kartu ATM, invoice pemesanan kain, tanda terima barang dan armada truk.

“AFA diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” kata Andy Rahmansyah.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.