Optimalkan Tugas dan Fungsi, Politeknik Negeri Banjarmasin Gandeng Kejati Kalsel

0

POLITEKNIK Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (2/6/2022).

PENANDATANGANAN kesepakatan ini digelar di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, oleh Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri bersama pimpinan Politeknik Banjarmasin, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Selain itu juga, memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) Kepada Politeknik Negeri Banjarmasin untuk pemeliharaan gedung jurusan Administrasi dengan nilai pagu fisik Rp 1.600.474.000, dan pemeliharaan mushola nilai pagu fisik Rp 1.087.378.200.

BACA: Balai Jalan Nasional XI Teken MoU Bersama Kejati Kalsel

Pihak Politeknik Negeri Banjarmasin telah mengajukan permohonan pendampingan hukum terkait dua kegiatan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, agar dalam kegiatan tersebut dapat selesai tepat waktu dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi Pemberian bantuan hukum yaitu tugas JPN dalam Perkara Perdata
maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Politeknik Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan atau pendampingan Hukum (Legal Assistance), di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Politeknik Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Optimalkan Tugas Dan Fungsi, Kejati Kalsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kanwil Kemenag Kalsel

Selanjutnya, tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Politeknik Negeri Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya serta peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Politeknik Negeri Banjarmasin yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan, namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.