Kurung Bekantan Tanpa Izin, Pria di Pekauman Banjarmasin Ditangkap Polisi

0

SATWA endemik pulau Kalimantan spesies genus nasalis, dengan nama latin Nasalis Larvatus atau yang lebih dikenal Bekatan masih saja dipelihara, bahkan diperjualbelikan, padahal hewan ini keberadaannya hampir punah.

SEBAGAI bukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satwa liar tersebut bersama lima ekor kucing hutan dari seseorang berinisial MRN, di kawasan Jalan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/5/2022).

Bekantan dan kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm. Diduga kuat hewan-hewan tersebut dijadikan komoditas perdagangan gelap karena tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Gaungkan Hari Bekantan ke Internasional, SBI: Sisa 2.200 Habibat Spesies Hampir Punah di Kalsel

Bekantan dan kucing hutan yang diamankan polisi dari tangan MRN. (Sumber: Iman Satria/Jejakrekam).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, pihaknya bergerak cepat mengamankan MRN, setelah mendapatkan informasi bahwa ia menyimpan bekantan dan kucing hutan dan kuat dugaan akan dijual kepada pihak lain.

BACA JUGA: Sudah Lama Tak Menyemburkan Air, Patung Bekantan Terkesan Tak Terawat

“Penyidikan tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter dan akan kami kembangkan, karena berdasarkan informasi MNR mendapatkan hewan ini dari seseorang yang berada di Hulu Sungai,”

Untuk sementara bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel), agar mendapatkan perawatan sebelum dilepaskan ke habitat aslinya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.