Bolos Kerja Pasca Libur Panjang Lebaran, ASN Tabalong Terancam Sanksi

0

PEMKAB Tabalong memastikan akan mengenakan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tak masuk kerja usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H/2022.

GUNA mendeteksi absensi para abdi negara ini, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Tabalong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi memastikan sidak akan dijalankan usai mendapat perintah dari atasannya, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.

“Sidak akan dilakukan di beberapa SKPD yang jamnya belum ditentukan,” ujar H Rusmadi kepada awak media di Tanjung, Minggu (8/5/2022).

BACA : SK Kenaikan Pangkat Belum Terbit, ASN di Pemkot Banjarmasin Kini Resah

Rusmadi meengaskan jika ditemui ada ASN yang mangkir, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi. “Jika ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kami akan menindaklanjutinya,” ucap Rusmadi.

Pemeriksaan absensi ini ditegaskan Rusmadi, akan dilakukan ke seluruh SKPD yang ada di Pemkab Tabalong, termasuk di kecamatan, Selain SKPD yang disidak langsung, pemeriksaan absensinya akan dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

BACA JUGA : Jelang Lebaran Idul Fitri, PPKM Kabupaten Tabalong Turun ke Level 1

“Jadi, kami menunggu laporan dari kepala OPD masing-masing. Untuk sanksi, akan diawali dari kepala OPD masing-masing, baik berupa teguran lisan maupun tertulis,” tegas Rusmadi.

Menurut dia, pengenaan sanksi terhadap ASN yang bolos kerja itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk itu, seluruh ASN di Tabalong, jangan sampai mangkir kerja. Kalau pun tak masuk kerja, harus ada alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.