Hakim Tolak Justice Collaborator Maliki, Vonis Berat Bikin Jaksa KPK Pikir-Pikir

0

STATUS justice collaborator yang diajukan Maliki ternyata bertepuk sebelah tangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Meski, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujuinya.

TERBUKTI vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak ternyata lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK pada Rabu (14/4/2022).

Sebelumnya, Maliki dituntut jaksa KPK dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ada tuntutan membayar uang pengganti Rp 195 juta, dengan catatan harta disita dan dilelang negara untuk membayarnya. Jika kurang atau tidak bisa dibayar, diganti hukum badan selama tiga bulan usai putusan inkracht.

BACA : Terbukti Terima Suap, Maliki Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta Dan Uang Pengganti Rp 155 Juta

Vonis yang begitu berat itu membuat terdakwa Maliki dan penasihat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Ini karena tempo waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atau menerima putusan tersebut.

Tito Jaelani, jaksa KPK juga mengeluarkan pendapat serupa. Dia mengatakan masih pikir-pikir dengan vonis hakim yang jauh lebih berat dari tuntutan KPK. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Tito Jaelani.

BACA JUGA : Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim dalam amar putusan juga senada dengan tuntutan jaksa KPK. Maliki yang kini berstatus sebagai terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPRP HSU, Maliki menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi Bidang Sumber Daya Air (SDA).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.