Perda Pajak Daerah Terus Didorong, Yani Helmi Terapkan Sosialisasi Secara Berkelanjutan

0

KEBERADAAN Perda Nomor 5 Tahun 2011 milik Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah agar mampu berkembang dengan baik.

SELAIN termaktub dalam peraturan resmi itu, pandangan ini juga dikemukakan langsung anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi Perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022).

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

BACA : Sosialisasikan Tarif Layanan Kesehatan RSUD Ulin, Yani Helmi: Kalau Ada Tarif Di Luar Ketentuan, Lapor Saya

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” paparnya Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Politisi Partai Golkar di Komisi II menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

“Karena di Komisi II karena Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jaring Aspirasi, Paman Yani Ajak Pemdes Di Tanbu Tanggulangi Varian Baru Omicron

Agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, Yani Helmi mengatakan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.

“Ini terus kita digaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi Perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” papar anggota Komisi II di DPRD Provinsi Kalsel ini.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi, mengatakan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal langkah kongkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.

Dikonfirmasi dilokasi yang sama, Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan, salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.