Dirut PDAM Bandarmasih: RUPS, Kunci Pengembangan Usaha Usai Jadi Perseroda

0

TANGGAL 24 Maret 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin telah melaksanakan rapat oaripurna menetapkan status PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

DIREKTUR Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengatakan, PDAM Bandarmasih berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda, mengikuti Amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Memang perubahan ini sudah direncanakan selama dua tahun, dan akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

Walaupun sudah di perdakan, namun peresmian status Perseroda tersebut masih perlu disetujui Kemenkumham. Sehingga perubahan statusnya belum sepenuhnya resmi, karena masih perlu penyusunan kembali anggaran dasarnya.

BACA: Badan Hukum PDAM Bandarmasih Resmi Berganti Status Jadi Perseroda

“Saat ini sedang kita bahas dengan notaris. Kemudian, setelah selesai baru meminta persetujuan Kemenkumham. Nah setelah disetujui Kemenkumham baru resmi dengan status Perseroda,” katanya.

Perubahan menjadi Perseroda dikarenakan ada dua pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya. “Pemegang saham PDAM Bandarmasih yakni Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 87 persen dan Pemerintah Provinsi Kalsel sebesar 13 persen. Tentu pemegang saham ini nantinya akan berlomba – lomba dalam penyuntikan modal usaha, bisa jadi nanti 50-50 persen,” bebernya.

BACA JUGA: Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Namun Yudha Achmadi mengingatkan, dalam pengembangan usaha itu kuncinya tergantung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroda, yang berperan sebagai mekanisme utama untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak pemegang saham.

Sebagai organ perusahaan, RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda, serta memiliki segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Namun demikian RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini tidak meniadakan otoritas RUPS untuk menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : Utang PDAM Bandarmasih Rp 150 Miliar, Ibnu Sina: Periode Kedua Akan Kita Gaspol

RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS harus dilakukan secara wajar dan transparan dan didasarkan pada kepentingan usaha Perseroda dalam jangka panjang.

“Begitu juga dengan kewenangan RUPS mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan Perseroda. Menetapkan kompensasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal strategis lainnya yang diusulkan oleh direksi,” bebernya.

BACA JUGA : Jadi Perseroda Bandarmasih, Jika Pelayanan Buruk BLF Siap Gugat ke PTUN Banjarmasin

Yudha pun mengakui dengan perubahan status ini, yang paling berat adalah menyamakan persepsi.
Menyamakan persepsi kedua kepala daerah, dan kedua DPRD, sehingga masing-masing merasakan hak dan kewajibannya seimbang.

“Saya justru bersyukur dengan adanya perubahan bentuk ke Perseroda, karena dapat mengakomodir dan menyeimbangkan kepentingan dua pemegang saham,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.