Badan Hukum PDAM Bandarmasih Resmi Berganti Status Jadi Perseroda

0

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih resmi berganti status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

PENGESAHAN ini seiring dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Kamis (23/3/2022) di Gedung DPRD Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor mengikuti rapat paripurna itu.

“Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA: PDAM Intan Banjar Menuju Perseroda, Kepemilikan Saham Jadi Pembahasan Mendalam

“Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin,” sambungnya lagi.

Ibnu berharap dengan badan hukum baru ini, direksi tetap bisa bekerja dengan baik, kemudian lebih bisa bekerja sama secara lincah, untuk bisa mengambil kerjasama dengan berbagai pihak terutama untuk peningkatan mutu layanan.

BACA JUGA: Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Ia membeberkan, alasan dipilihnya perseroda sebagai badan hukum, karena sesuai ketentuan undang-undang kepemilikan saham bukan hanya milik Pemko Banjarmasin. Namun terdapat sebesar 13,5 persen kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitar 1 persen dari Pemerintah Pusat. (jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.