Jadi Perseroda Bandarmasih, Jika Pelayanan Buruk BLF Siap Gugat ke PTUN Banjarmasin

0

BERUBAHNYA status badan hukum PDAM Bandarmasih dari perusahaan daerah (perusda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda), kini menghadapi konsekuensi hukum.

PERATURAN daerah (perda) Perseroda Bandarmasih telah disahkan DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna dewan, Kamis (24/3/2022).

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin Dr Muhamad Pazri mengatakan pihaknya mengapresiasi perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih dari perusda menjadi perseroda.

“Dipilihnya perseroda sebagai badan hukum PDAM Bandarmasih yang baru, tentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi, komposisi kepemilikan saham PDAM Bandarmasih bukan hanya milik Pemkot Banjarmasin,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (25/3/2022).

BACA : Badan Hukum PDAM Bandarmasih Resmi Berganti Status Jadi Perseroda

Dengan transformasi itu, Pazri mengingatkan agar PDAM Bandarmasih bisa lebih berkembang dan memperbaiki kinerja. Dalam catatan BLF, Pazri mengatakan sering kali menerima aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos) terkait buruknya pelayanan PDAM Bandarmasih bertahun-tahun.

“Sering terjadi perbaikan pipa, pipa bocor, dari air macet, keruh, tidak lancar, harus menggunakan  mesin, air tidak layak untuk dikonsumsi atau diminum dan tidak ada kompensasi ketika macet atau perbaikan. Ini keluhan dari para pelanggan,” papar doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Memakan Waktu Lama Akibat Cuaca Hujan, Perbaikan Pipa PDAM Bandarmasih Akhirnya Selesai

Padahal, beber Pazri, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam belied itu, definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan  dalam UU jelas hak pelangggan.

“Walau sudah menjadi Perseroda PDAM Bandarmasih, kami mendesak agar pabrik air ini memperbaiki layanan di lima kecamatan hingga ke ujung pelosok secara maksimal,” papar Pazri.

Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri saat memantau keluhan pelanggan PDAM Bandarmasih di kawasan Belitung Darat, beberapa waktu lalu. (Foto Dokumentasi JR)

BLF, kata Pazri, juga mendesak PDAM Bandarmasih untuk merespon cepat atas keluhan pelanggan, bahkan wajib memberikan kompensasi ketika terjadi gangguan distribusi air bersih. Hal ini sesuai UU Perlindungan Konsumen.

“Setidaknya menjadikan pelayanan semakin maksimal. Jujur saja, BLF selalu memantau memantau dan mengawasi kinerja Perseroan PDAM Bandarmasih ke depan,” tuturnya.

BACA JUGA : Utang PDAM Bandarmasih Rp 150 Miliar, Ibnu Sina: Periode Kedua Akan Kita Gaspol

Nah, kata Pazri, dengan berubahnya status badan hukum baru, jika kinerja masih monoton dan tidak profesional dengan banyaknya gangguan dan keluhan pelanggan, maka gugatan ke pengadilan tidak menutup akan ditempuh.

“Tidak menutup kemungkinan BLF mewakili pelanggan akan menggugat PDAM Bandarmasih ke PTUN Banjarmasin. Hal ini berdsaar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” papar Pazri.

BACA JUGA : Syukuran HUT ke-49, PDAM Bandarmasih Segera Selesaikan Keluhan Masyarakat

Nah, masih menurut dia, jika terbukti PDAM Bandarmasih telah telah merugikan pelanggan dan telah melanggar UU serta  Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Sebab, masih menurut Pazri, pelayanan publik harus berpatokan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakn, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentinganumum dan asas pelayanan yang baik.

“Berdasar pengalaman warga Sentul Bogor yang menggugat PDAM, ternyata dikabulkan pihak pengadilan. Peluang ini terbuka untuk menggugat PDAM Bandarmasih,” tandas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.