Angkut 5.370 Kayu Olahan, Oknum Polisi Otaki Pembalakan Liar Kalsel-Kalteng

0

OKNUM polisi berinisial AR menjadi pemilik kayu diduga kuat dokumen terbang sekaligus otak kasus dugaan pembalakan liar. Dia bersama tiga rekannya ditangkap Polda Kalsel.

PENANGKAPAN AR bersama tiga rekannya usai polisi mengamankan Kapal KM Berkat Rahim dan Kapal KM Abdurrahman. Dalam dua kapal ini diangkut 245 potong kayu log, 5.370 keping kayu olahan.

Kayu-kayu diangkut dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola menuju Banjarmasin diamankan di perairan Sungai Alalak, Senin (7/3/2022). Bersama AR, tiga rekannya yakni  AJ (42 tahun) warga Batola, PE (21 tahun) warga Hulu Sungai Tengah dan W (35 tahun) warga Barito Selatan, turut diamankan.

BACA : Banjir Parah Landa Katingan Diduga Akibat Pembalakan Liar

Mereka kedapatan membawa ribuan keping kayu olahan dan kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon. Aksi pengangkutan kayu tanpa dokumen ini dikendalikan oleh oknum polisi berinisial AR  bersama tiga rekannya melalui jalur sungai.

Ratusan kayu log yang jadi barang bukti saat diamankan jajaran Ditpolair Polda Kalsel yang kini dibawa ke dekat Jembatan RK Ilir. (Foto Iman Satria)

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Direktur Polairud  Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanette menyampaikan, kasus pembalakan liar ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Apalagi, tim penyidik juga telah mengamankan semua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

BACA JUGA : Putus Mata Rantai Pembalakan Liar, Polhut Kembali Amankan Kayu Ulin Tanpa Dokumen

“Dari hasil dokumen yang kita lihat, kita langsung menuju lokasi penebangan kayu tersebut. Namun di lokasi itu, kami tidak menemukan penebangan,” ucap Takdir Matanette kepada awak media, Jum’at (18/3/2022).

Mantan Kapolres Banjar ini mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Apakah mereka melakukan sudah sering atau tidak. Sebab, lokasi penebangan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan justru tidak ada kawasan hutannya. Rencananya, kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin,” ujar Takdir.

BACA JUGA : Tuntut Janji Bupati HST, Aksi Kamisan Soroti Isu Portal, Pembalakkan Liar dan Illegal Mining

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Takdir, empat tersangka ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkas Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Kalsel .(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.