Pasutri Digiring Ke Kantor Polisi Usai Transaksi Sabu

0

PASANGAN suami istri diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, karena diduga telah melakoni transaksi narkoba di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

KEDUA budak narkoba ini berinsial Wa alias Wahyu (suami) dan istrinya IF alias Ifit. Keduanya diamankan bersama seorang pembeli yang berinisial A, saat melakukan transaksi sabu di rumah pasutri yang beralamat di Desa Solan RT 1 Kecamatan Jaro tersebut.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas polres setempat Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo.

BACA: Edarkan Sabu, Penjaga Warung Diamankan Petugas Satresnarkoba Tabalong

“Penangkapan para budak narkoba ini diawali dari laporan masyarakat, bahwa di rumah pasangan suami istri ini sering dilakukan transaksi narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Keresahan warga ini ungkapnya langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satrenarkoba dengan langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan para tersangka pada Rabu (16/3/2022) siang di rumah pasangan suami istri tersebut.

“Tersangka WA diamankan saat sedang tidur di kamarnya. Turut diamankan barang bukti berupa sejumlah paketan sabu dengan berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram, beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp 200.000,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka A,” lanjutnya, “diamankan saat sedang menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 kepada tersangka F alias Ifit yang merupakan istri dari tersangka WA yang terlihat meletakkan sesuatu di atas meja.”

BACA JUGA: 11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

“Setelah diperiksa petugas, di atas meja ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,” tambahnya.

“Dari pengakuan A, uang tersebut merupakan hasil transaksi sabu dirinya dengan tersangka IF,” terangnya.

Selain sabu-sabu dan uang tunai, petugas juga menyita barang berupa 1 buah handphone hari kedua orang ini. “Jadi dalam kasus ini, total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram, dan uang tunai sebesar 500 ribu Rupiah, sebuah timbangan digital, 4 buah handphone dan barang bukti lainnya,” bebernya.

“Saat ini, ketiga tersangka yang berinisial WA alias Wahyu bersama istrinya berinisial F alias Ifit dan saudara A, ketiganya merupakan warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, sudah diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” ungkap Mujiono.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.