Bupati Nadalsyah Pimpin Mediasi Antara Batamad Dan PT MPG

0

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah memimpin rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dengan PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Senin (21/3/2022).

MEDIASI yang dilaksanakan di aula rumah jabatan bupati, dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD Barut, Komandan Batamad dan jajarannya, Damang Teweh Tengah, serta pihak manajemen PT MPG dan undangan lainnya.

Dipandu oleh sekretaris daerah, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lahan dan putusan peradilan adat terhadap PT MPG, yang diputuskan membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp 900 juta sesuai dengan putusan sidang adat.

BACA: Rampas Lahan Warga, Perusahaan Sawit Disidang Adat Lembaga Dayak Barito Utara

Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan serta saran dari semua pihak, Bupati Barito Utara H Nadalsyah menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution.

“Seperti kata Kapolres agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata H Nadalsyah.

Bupati juga mengatakan, bahwa selaku pimpinan pemerintah kabupaten beliau merasa dilema. “Disatu sisi menjaga iklim berinvestasi, sedangkan disisi lain nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami,” jelas H Nadalsyah.

Pemda merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan, hHarus objektif dalam menilai permasalahan. Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah. “Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” jelas H Nadalsyah.

BACA JUGA: Bantah Rampas Lahan Warga, Ini Hak Jawab Penasihat Hukum PT Multipersada Gatramegah!

Terkait tuntutan peradilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif. “Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak,” bebernya.

“Namun apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak. Tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelas H Nadalsyah.

Dalam mediasi diputuskan bahwa, pihak PT MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 minggu, dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.