Bantah Rampas Lahan Warga, Ini Hak Jawab Penasihat Hukum PT Multipersada Gatramegah!

0

TIM Penasihat Hukum PT Multipersada Gatramegah membantah tudingan telah merampas lahan warga sebagaimana pemberitaan jejakrekam.com berjudul Rampas Lahan Warga, Perusahaan Sawit Disidang Adat Lembaga Dayak Barito Utara”.

DALAM surat hak jawab yang dikirim ke redaksi jejakrekam.com, Rabu (16/2/2022), tim penasihat hukum PT Multipersada Gatramegah terdiri dari H Refman Basri, H Zulchair, Elida Harahap, Hendra Buwono, Arselan Moora, Hamdani, Rahmat dan Roi Martua Saputra Harahap dari Kantor Hukum H Refman Basri dan H Zulehairi berpusat di Medan, Sumatera Utara, menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang didalam penafsirannya huruf(a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut : (a) Menguji informui berarti melakukan chek and rechek tentang kebenaran informasi itu dan (c). Prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  2. Bahwa faktanya, Klien Kami tidak perneh dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan untuk pemberitaan tersebut diatas padahal secara hukum Klien Kami telah memiliki legalitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Bahwa oleh karenanya tidak benar isi berita yang menuduh Klien Kami PT. Multipersada Gatramegah Merampas Lahan Warga, dengan alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa PT Multipersada Gatramegah tidak pernah merampas tanah masyarakat karena terhadap lahan perkebunan PT Multipersada Gaframegah sudah memiliki perizinan dan sejak Tahun l997 telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dimana PT Multipersada Gaframegah telah menguasai lahan tersebut kurang lebih 25 tahun tanpa ada keberatan dari pihak manapun.
    2. Bahwa faktanya sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tersebut telah ada Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B dan secara jelas serta terang disebutkan bahwa seluruh areal tanah lahan tersebut adalah tanah Negara dan behas dari penguasaan pemilikan pihak Iain serta kepentingan-kepertirgan lain, seperti untuk konservasi, mengambil hasil hutan dan lain-lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa kepentingan masyarakat atas tanah tersebut sudah tidak ada.
    3. Bahwa kehadiran PT. Multipersada Gatramegah pada Sidang Adat yang dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 adalah untuk menghargai Panggilan Lembaga Adat Dayak atas adanya permasalahan antara PT. Multipersada Gatramegah dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Barito Utara yang mewakili masyarakat atas nama Sdr Yekno, Pentan dan Irvan Saputra.
    4. Bahwa terjadinya bentrok antara Pihak Batamad dengan PT. Multipersada Gatramegatl disebabkan karena Pihak Batamad mematok lahan PT Multipersada Gatramegah dan melarang aktifitas perusahaan diitas lahan tersebut, dimana terhadap lahan tersebut sudah memiliki legalitas, berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sehingga PT. Multipersada Gatramegah melarang aktifitas mematok lahan yang dilakukan oleh Batamad di areal HGU PT. Multipersada Gatramegah tersebut.
    5. Bahwa secara hukum tidak benar tindakan pengklaiman lahan yang dilakukan secara sepihak oleh Sdr. Yekno, dkk, apalagi hingga saat ini Sdr. Yekno, dkk sama sekali tidak dapat memperlihatkan legalitas kepemilikan atas lahan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    6. Bahwa oleh karena itu, menurut hukum PT. Multipersada Gatramegah tidak ada melakukan kesalahan dan semata-mata hanya mempertahankan haknya selaku pemegang HGU. Adapun kehadiran PT. Multipersada Gatramegah di Pengadilan Adat guna membela haknya, karena faktanya pihak Batamad yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Pimpinan PT. Multipersada Gatramegah dan terhadap permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti tidak benar seluruh isi pemberitaan tersebut sebab baik iudul dan isi berita tidak ada dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan kepada Klien Kami, sehingga informasi yang disampaikan dalam berita tersebut hanya opini tanpa didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan hal ini sangat merugikan hak serta kepentingan hukum klien kami. Oleh karenanya patut diduga wartawan yang memuat berita-berita dimaksud tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA : Rampas Lahan Warga, Perusahaan Sawit Disidang Adat Lembaga Dayak Barito Utara

5.Bahwa tindakan Pemberitaan tersebut dapat diduga dan dikategorikan Pemberitaan Palsu yang dengan sengaja dibuat agar tersiarnya Berita tersebut dengan niat untuk menyerang dan merusak kehormatan dan nama baik Klien Kami serta bukan dalam rangka melaksanakan kegiatan jumalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dimana Pemberitaan yang diinformasikan harus tepat akurat dan benar, dengan menghormati norma-norma Agama, Kesusilaan serta Azas Praduga Tidak Bersalah dan tidak memfitnah sehingga Pemberitaan tentang klien kami diduga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

6. Bahwa oleh karena itu kiranya Bapak berkenan memuat Hak Jawab, Koreksi serta Somasi ini secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan dari Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat serta benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/02/16/bantah-rampas-lahan-warga-ini-hak-jawab-penasihat-hukum-pt-multipersada-gatramegah/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.