Tak Berkutik, 2 Warga Tanjung Kedapatan Polisi Ambil Pesanan Sabu

0

DUA warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi saat mengambil pesanan sabu di depan Lapangan Tenis Penghulu Rasyid, Sabtu (19/3/2022) dinihari.

MEREKA adalah AG (50) dan KA (38). Dua tersangka tersebut datang berboncengan menggunkan motor untuk mengambil barang haram itu.

Sebelumnya AG dan KA memang sudah dibuntuti polisi. Saat motor berhenti dan mereka tengah mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis, maka polisi langsung bergerak meringkus para tersangka.

“Melihat salah satu pelaku mengambil sesuatu di dekat bangku, petugas langsung bergerak dengan gesit meringkus Amang dan KP serta KA senpat melempar sesuatu yang diambilnya tadi,” ungkapnya.

BACA JUGA: 11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

Setalah petugas memeriksa, lanjutnya, ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, mereka berdua mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga 750 ribu dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam,” lanjutnya.

BACA JUGA: Selama 14 Hari, Sasar Warga Tak Bervaksin, Polres Tabalong Helat Operasi Keselamatan Intan 2022

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,33 gram yang disimpan dalam kotak rokok warna hijau, uang tunai Rp 750 ribu rupiah yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.