Putus Mata Rantai Pembalakan Liar, Polhut Kembali Amankan Kayu Ulin Tanpa Dokumen

0

UNTUK memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan hutan produksi di Kabupaten Tanah Laut, polisi hutan (polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tiga unit pick up beserta sopir yang mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mobil bersama sang sopir yang mengangkut kayu ulin itu kemudian ditahan oleh petugas.

PENANGKAPAN  para pelaku pembalakan liar pun makin efektif, sejak puluhan perekrutan tenaga kontrak pengamanan hutan (TKPH) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan dinas yang dipimpin Hanif Faisol Nurofiq. Bahkan, polhut  semakin maksimal dalam mengantisipasi perambahan hutan dan pembalakan liar (illegal logging). Terbukti, dua hari terakhir ini, tiga unit mobil pick up yang sarat bermuatan kayu ulin (kayu besi) berhasil diamankan petugas di lapangan.

Hal ini terlhat adanya dua unit pickup yang sarat muatan kayu berhasil diamankan polhut pada Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan para pelaku pembalakan liar pun diakui Kasi Pengamanan Hutan di Dinas Kehutanan Kalsel, Panca Satata. Menurut dia, para tersangka kini telah diamankan di Kantor Tahura Sultan Adam, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menyidik perkara ini sesuai dengan kewenangan yang ada berdasar peraturan perundang-undangan. Tetapi, kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian, terutama untuk menahan para tersangka,” ucap Panca Satata kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan perkara pembalakan liar ini, selanjutnya akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ada sekitar tiga kubik kayu ulin ukuran tiga meter yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti perkara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisal Nurofiq juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan anggota di lapangan, dalam mengamankan kawasan hutan dari aksi perambahan dan pembalakan liar.  Apalalagi, jajaran polhut alam dua hari ini, menangkap para pelaku serta menyita kayu gelodongan di kawasan hutan produksi yang  tanpa diketahui pemiliknya .(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.