LBH Ansor Kalsel : Potensi Langgar Aturan, Revitalisasi Pasar Batuah Terkesan Dipaksakan!

0

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan langsung mengambil sikap atas polemik rencana revitalisasi Pasar Batuah.

APALAGI menyusul pernyataan dari pihak Pemkot Banjarmasin yang terkesan berubah-ubah. Terutama dari pihak Kelurahan Kuripan dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar.

“Pernyataan Kepala Disperdagin Banjarmasin yang menyatakan revitalisasi Psaar Batuah digarap pada akhir Februari 2022 ini jelas berbeda dengan keterangan dari pihak Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur,” kata Ketua LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak dan Sekretarisnya, Yusuf Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada jejakrekam.com, Rabu (16/2/2022).

Menurut Syaban, pada Senin (14/2/2022), warga Batuah diwakili Ketua RT 11 dan RT 12 bersama Ketua Aliansi Warga Batuah dan LBH Ansor Kalsel mendatangi Kelurahan Kuripan terkait hasil rapat internal Pemkot Banjarmasin.

“Saat itu disampaikan berdasar hasil rapat internal bahwa sosialisasi akan dilaksanakan pada Mei 2022 nanti. Ini mengingat, kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah,” kata Syaban.

BACA : Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Dimatangkan, Akhir Februari 2022 Digarap

Berbeda dengan pernyataan Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar justru menegaskan rencana revitalisasi Pasar Batuah akan digarap pada akhir Februari 2022 ini.

“Dari dua keterangan ini jelas ada komunikasi yang kurang sinkron antara pejabat yang berwenang. Hal ini mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” beber Syaban.

Ketua LBH Ansor Kalsel ini juga menyoroti revitalisasi Pasar Batuah yang diajukan Pemkot Banjarmasin melalui Disperdagin ke Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2022 tentang penugasan dalam rangka pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan pasar rakyat dengan tugas pembantuan APBN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,5 miliar, jelas tanpa melibatkan aspirasi masyarakat terdampak.

BACA JUGA : Menolak Digusur, Warga Pasar Batuah Bentangkan Spanduk Protes Proyek Revitalisasi

“Ini terkait dengan ketersediaan lahan yang diajukan, sehingga patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah (AUPB) dilakukan oleh Pemkot Bnajarmasin saat pengajuan maupun persiapan pelaksanaannya,” kata Syaban.

Sebab, beber dia, berdasar PMK Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsetrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Pasal21 ayat 2 huruf (b), menerangkan apabila urusan pemerintah tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan maka dapat dihentikan oleh Pemerintah melalui Kementerian yang memberikan dana tugas pembantuan. Dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA : Warga Pasar Batuah Minta Proyek Revitalisasi Dibatalkan, Walikota: Rasanya Tidak Mungkin

“Kami melihat upaya Pemkot Banjarmasin melaksanakan revitalisasi Pasar Batuah pada 2022 ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Hasilnya, mengabaikan aspirasi warga Batuah terutama di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan yang telah lama bermukim di kawasan itu sejak tahun 1960. Hal ini terbukti dengan belum adanya melibatkan masyarakat dalam,” urai Syaban.

Atas dasar itu, Syaban melalui LBH Ansor Kalsel mendesak agar Pemkot Banjarmasin menjalankan pola komunikasi yang lebih baik dan komunikatif serta memahami kondisi masyarakat Batuah.

BACA JUGA : Gandeng LBH GP Ansor, Warga Duga Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Tak Didasari Studi Kelayakan

“Kami minta dibuka ruang-ruang dialog terbuka untuk kemashlatan warga Kampung Batuah RT 11 dan 12 Kelurahan Kuripan yang merupakan warga Banjarmasin,” tegas Syaban.

LBH Ansor Kalsel juga memastikan akan melakukan upaya hukum terukur dan ideal terhadap keputusan Walikota Banjarmasin atau tindakan-tindakan yang dikeluarkan dan atau dilakukan. “Tentu saja dalam konteks berkesesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.