Arab Saudi Longgarkan Regulasi Covid-19, Warga Kalsel Berbondong-bondong Berangkat Umrah

0

KERAN untuk ibadah umrah yang dibuka Kerajaan Arab Saudi membuat animo warga Kalimantan Selatan untuk bertolak ke Tanah Suci Mekkah-Madinah makin tinggi.

ARAB Saudi pun menghapus sejumlah kebijakan terkait pemberlakuan pencegahan penyebaran Covid-19. Khususnya, protokol kesehatan (prokes) yang dilonggarkan.

Kebijakan Arab Saudi ini efektif berlaku sejak 5 Maret 2022 seperti penghapusan pembatasan jarak sosial, karantina bagi para pengunjung termasuk jamaah umrah. Bahkan, hal itu juga diberlakukan di Masjid Alharam, Masjid Nabawi, Majid Jami’ serta masjid lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengakui adanya pelonggaran dari Arab Saudi membuat animo warga Kalsel untuk pergi umrah melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

BACA : Keran Umrah dan Haji Dibuka, Kemenag Tabalong Utamakan Calon Jamaah yang Tertunda

“Saya sering melihat banyak jamaah umrah yang memenuhi Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Ini karena adanya pencabutan sejumlah aturan oleh Arab Saudi,” ucap Lutfi Saifuddin kepada jejakrekam.com, Jumat (11/3/2022).

Dikutip dari facebook Kaltrabu Banua yang menjadi penyelenggara ibadah umrah pun memposting video jamaah umrah asal Kalsel yang telah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah, Jumat (11/3/2022).

“Alhamdulillah, jamaah umrah telah tiba di Bandara Madinah. Bersykur karena adanya regulasi atau aturan bau dari pemerintah Arab Saudi yang tak lagi mewajibkan jamaah untuk karantina. Sehingga, jamaah bisa langsung melaksanakan peribadatan di Masjid Nabawi,” tulis akun FB Kaltrabu Banua.

BACA JUGA : Buka Bisnis Perjalanan Umrah Harus Daftar di Aplikasi Tawakkalna dan I’Tamarna

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong, H Husni Thamrin mengakui ada beberapa regulasi ketat telah dicabut pemerintah Arab Saudi. Namun, Husni Thamrin mengingatkan agar para jamaah tetap diwajibkan ketika berada di dalam masjid untuk tetap mengenakan masker. Kecuali, berada di tempat terbuka.

Menurut dia, Arab Saudi juga telah menghapus persyaratan sertifikat hasil negatif dari PCR atau rapid antigen sebelum kedatangan ke negerinya.

BACA JUGA : Imbas Pembatalan Haji 2021, 3.818 Warga Kalsel Gagal Berangkat ke Tanah Suci

“Namun, dalam aturan lainnya Arab Saudi masih mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan terkait infeksi Covid-19 selama tinggal di kerajaan,” beber dia.

Husni menyebut Arab Saudi juga mencabut ketentuan penangguhan kedatangan serta keberangkatan langsung ke kerajaan. “Jadi pada dasarnya, tujuh kebijakan yang dihapus ini kami dapatkan bersumber pada pernyataan dari Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jeddah Arab Saudi,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.