Beli Sabu Patungan, Tiga Pemuda di Cindai Alus Banjar Ditangkap Polisi

0

TIGA pemuda di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berinisial M (30), MN (19), dan ANH (28) ditangkap polisi atas kepemilikan tujuh paket sabu, pada Minggu (6/3/2022).

KEPALA Seksi (Kasi) Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, membenarkan penangkapan tiga pemuda tersebut. Mereka diringkus di sebuah kamar kediaman M yang berlokasi di Desa Cindai Alus.

“Awalnya petugas mendapatkan enam paket sabu-sabu yang saat itu ada di dalam dompet M. Kemudian ditemukan lagi satu paket di dalam kotak roko ZEEZ yang berada di atas meja kamar M, setelah ditimbang berat bersihnya 0,41 gram,” kata Suwarji.

BACA JUGA: Punya Sepaket Sabu, Warga Sungai Tiung Cempaka Ditangkap Petugas Polres Banjar

Dari pengakuan M, tujuh paket sabu itu milik mereka bertiga yang dibeli secara patungan. Selain barbuk sabu-sabu tujuh Paket, polisi juga mengamankan satu buah hp merk VIVO, satu kotak rokok merk ZEEZ warna biru,  satu buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 200.000, satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah plastik klip yang masih ada sisa sabunya, satu buah HP merk POCO warna biru serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Warna Hitam.

BACA JUGA: Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135 Kilogram, Barang Disimpan Dalam Karung Beras

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke SatresNarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009. “Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun. Denda 1 miliar,” katanya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.