Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135 Kilogram, Barang Disimpan Dalam Karung Beras

0

PEREDARAN narkotika di Kalimantan Selatan terus saja terjadi. Kali ini, jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu jaringan internasional.

SEBANYAK 135,02 kilogram berhasil diamankan dari tersangka AAM (34 tahun), Jalan Pendidikan, Kompleks Citra Permata Biru, Blok F, Rt 4, No 42, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapuran, Kabupaten Banjar.

Selain itu, ada BAH (34 tahun) dan ES 44 (tahun) warga Jalan Letjen Suprapto, Rt 15, No 40, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur sungai dan sudah dimuat ke dalam sebuah mobil Terrano. Mendapat informasi tersebut, petugas bergegas mengejar.

Mobil Terrano dengan nopol DA 1831 TEB, dihentikan petugas di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Jum’at (11/6/2021). Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan 15 karung beras yang berisi sabu sebanyak 41 paket besar.

Tak hanya sampai di situ, dari hasil introgasi petugas para tersangka ini menyimpan sabu di gudang yang ada di Jalan Sukamara RT 1, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, petugas kembali mendapatkan 30 karung beras yang berisi 89 paket besar sabu.

BACA JUGA: Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat konferensi pers, pada Selasa (15/6/2021), menyampaikan rasa bangganya atas kerja Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang berhasil mengungkap narkotika jaringan internasional ini.

“Ini sebenarnya pengiriman trip yang ke-3. Pada trip pertama di bulan Mei, mereka mengirim sebanyak 50 Kilogram dan trip kedua sebanyak 100 Kilogram, dan pada trip ke 3 ini berhasil kita tangkap sebanyak 135,02 Kilogram,” ucapnya.

BACA JUGA: Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

Barang ini berasal dari Malaysia menuju Kaltim dan ke Kalteng. Dari Kalteng, mereka menggunakan jalur sungai menuju Kalsel dan bertambat di Dermaga Wasaka Banjarmasin untuk mengelabui petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.