Gugat Pasal Pemindahan Ibukota Kalsel, 2 Skenario Dimainkan Pemkot Banjarmasin di MK

0

DUA skenario disiapkan untuk menggugat UU Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Objek gugatan berupa pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

PENETAPAN Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel itu terdapat di Pasal 4 UU Provinsi Kalsel yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Belakangan mengemuka jika UU Provinsi Kalsel ada dua versi. Yang beredar di tengah masyarakat khususnya Banjarmasin terbilang tipis bisa diakses melalui laman dpr.go.id. Hanya memuat 8 pasal dan 3 bab yang belum dikasih nomor dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) DPR RI juga menayangkan gambaran umum RUU Provinsi Kalsel sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanPembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang lahir di zaman konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

BACA : Merasa Tak Dilibatkan, Ibnu Beri Sinyal Gugat UU Provinsi Kalsel Ke MK

Alasan DPR RI, karena UU RIS itu menerapkan sistem federalistik, sehingga tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah yang kini diberlakukan berdasar UUD 1945. Hal ini mengacu pada Pasal Pasal 18 ayat (1) UUD 1945  bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Menariknya, dalam UU Provinsi Kalsel justru jauh berbeda dengan UU Provinsi Kaltim dan UU Provinsi Kalbar. Padahal, ketiga UU ini satu genus karena lahir dari UU RIS. Ambil contoh, dalam draft UU Provinsi Kaltim justru lebih tebal dengan memuat 40 pasal dan 10 bab. Bahkan dalam draf RUU Provinsi Kaltim sebagai bahan uji publik pada Pasal 8 menegaskan ibukota Kaltim tetap berkedudukan di Samarinda.

Hanya saja, dalam UU Provinsi Kaltim versi penetapan DPR RI juga hanya memuat 8 pasal  dan 3 bab. Pun begitu, dalam UU Provinsi Kalbar juga tetap mempertahankan Pontianak sebagai ibukota provinsi. UU ini juga terdiri dari 8 pasal dan 3 bab.

BACA JUGA : Lahir dari Rahim Berbeda, UU Provinsi Kalsel Versus Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun. (Foto Pemko Banjarmasin)

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun memastikan ada dua skenario dalam gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta atas UU Provinsi Kalsel.

“Yang kita gugat adalah soal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang terdapat dalam UU Provinsi Kalsel. Ini objek gugatan dalam judicial review kali ini,” ucap Lukman Fadlun kepada jejakrekam.com, usai diskusi soal isu pemindahan ibukota di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Doktor hukum ini mengatakan dua skenario gugatan adalah resmi dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina atau secara institusi pemerintahan yang akan memberi kuasa khusus kepada dirinya atau tim pengacara/advokat lainnya.

“Sedangkan, untuk warga Banjarmasin akan ditangani Borneo Law Firm (BLF) yang dimotori Dr Muhamad Pazri. Jadi, masyarakat Banjarmasin yang keberatan atas UU Provinsi Kalsel khususnya pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru, silakan memberi kuasa ke BLF untuk legal standingnya,” pungkas Lukman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.