PENINGKATAN kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Tabalong, memaksa pemeritah setempat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 lagi.
BERDASARKAN edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tanggal 28 Febuari 2022 nomor 14 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM, mencantumkan Kabupaten Tabalong dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Selasa (1/3/2022), juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tabalong H Taufiqurrahman Hamdie mengakui dan membenarkan kabar tersebut. “Iya betul, Tabalong PPKM Level 3 karena peningkatan kasus yang masif selama 2 minggu terakhir,” katanya.
BACA: Tabalong Terapkan PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka Dihentikan Sementara
Ia mengungkapkan, peningkatan kasus tersebut akibat tingginya mobilitas masyarakat lokal yang ke luar daerah. “Sama juga terkait transmisi lokal yang terkonfirmasi varian omicron yang sejauh ini menurut pengamatan kasus sebelumnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, salah satu cara mengantisipasi lonjakan kasus tersebut dengan harus mengikuti vaksinasi serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Jadi antispasinya harus vaksin, dan juga tetap patuh pada prokes, agar menekan angka penyebaran terkonfimasi,” tambah Taufik.
Diketahui, instruksi Mendagri RI tersebut terkait penerapan PPKM Level 3 berlaku hingga 14 Maret 2022.(jejakrekam)