Polisi Tangkap 2 Pemuda di Muara Uya Gegara Narkoba, Salah Satunya Bandar Sabu

0

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong meringkus dua budak sabu yang salah satu diantaranya merupakan bandar. Total barang bukti yang didapat berat bersih keseluruhan 8,53 gram.

KEDUANYA diringkus di tempat berbeda. Salah seorangnya mengaku memperoleh narkoba dengan cara membeli dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono mengatakan, dua tersangka masing-masing MF (30 tahun) warga Desa Palapi dan MZR (24 tahun) warga Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya diringkus pada Senin (7/2/2022) lalu.

“Penangkapan MZR merupakan pengembangan kasus MF yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpung Layung dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA: Bawa 100 Gram Sabu ke Tabalong, Warga Teluk Tiram Diciduk Polisi

Saat menangkap MF, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diselipkan di dinding toilet dan di kamar. Di hadapan petugas ia membeberkan bahwa narkoba jenis sabu yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari MZR.

Petugas lantas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MZR dan berhasil menangkap yang bersangkutan di kediamannya di Simpung Layung pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengakuan MZR, sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin,” tambahnya.

BACA JUGA: Rentan Penyalahgunaan, Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Tabalong

10 paket plastik klip diduga sabu yang disita petugas tersebut terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram dengan total berat keseluruhan bersih 8,53 gram.

Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 butir, 9,5 butir dan 6 butir obat tablet warna putih jenis zenith Carnophen serta satu bungkusan bekas warna hitam.

Kemudian, petugas juga menyita satu sekop dari plastik sedotan warna bening, satu plastik klip besar warna bening, dua pak plastik klip warna bening, satu buah masker bekas warna hitam, satu kaleng tabungan bekas, uang tunai senilai Rp400 ribu rupiah, satu buah HP android, satu buah gitar dan satu lembar tisu bekas warna putih. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.