Bawa 100 Gram Sabu ke Tabalong, Warga Teluk Tiram Diciduk Polisi

0

PETUGAS Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial MT alias Tobat (34 tahun) gegara kedapatan bawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,24 gram dengan berat bersih sekitar 99,32 gram.

MT diringkus petugas saat melintas di Jalan H.Badarudin Kasim, Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/1/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono mengatakan MT merupakan seorang kurir yang mendapat tugas dari seseorang untuk mengantar butiran kristal ini ke Kabupaten Tabalong.

“Namun dalam misinya yang ketiga ini, MT keburu diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

MT merupakan warga Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Namun, saat ini pelaku bertempat tinggal di Jalan Sungai Lulut Kompleks Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Sikat Para Pengedar Sabu Jalanan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Dapat 181,09 Gram

Penangkapan MT berawal informasi yang didapat petugas dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung dipimpin Kasat Satresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo langsung menyisir lokasi dimaksud.

Sesampai di lokasi, petugas melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan. “Saat itu pelaku langsung diberhentikan petugas dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa dari Banjarmasin untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang dikenalnya hanya melalui telpon saja.

“Dirinya menurut pelaku dikendalikan yang empunya sabu ini melalui arahan telpon,” ujarnya. Dari pengakuan, pelaku menjalani profesinya sebagai kurir ini dengan upah sebesar 2 juta rupiah.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Warga Kelua Gegara Kasus Sabu, Sempat Melawan Petugas

“Si kurir ini mendapat bayaran di muka sebesar 500 ribu rupiah dan sisanya akan dibayar setelah barang diterima oleh pembeli,” ujarnya.

Selain sabu, petugas ungkapnya juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah plastik klip besar, satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna hijau, satu buah bungkusan plastik warna bening, uang tunai 200 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor beserta kontaknya dan satu buah Hp.

“Tobat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.