Temukan Penyimpangan Dana Desa, BPKP Kalteng Warning Perangkat Desa Tertib Administrasi

0

KEPALA Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah  Bambang Ari Setiono menyebut banyak kasus penyimpangan ditemukan dalam pengelolaan dana desa.

HAL itu diungkap Kepala BPKP Perwakilan Kalteng saat mengisi bimbingan teknis peningkatan kapasitas perangkat desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi Siskeudes dan Sipades di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (26/1/2022).

“Sebagai pengawas internal pemerintah, tentu tugas BPKP mengawal akuntabilitas bagaimana penyelenggaraan keuangan dan pembangunan. Di antaranya keuangan yang ada di desa. Sebab, desa menjaadi satu bagian dari pemerintahan yang terkecil yang tentunya bagian dari keuangan negara,” beber Bambang Ari Setiono.

Ia mengingatkan aparatur desa yang bertugas mengelola dana desa harus baik, karena keuangna negara baik berupa dana desa dan dana alokasi desa, jumlahnya tidak sedikit. Termasuk, mengelola pendapatan desa.

BACA : Terima DIPA 2022, Pemkab Tabalong Diganjar Penghargaan Terbaik 3 Penyaluran Dana Desa

“Ini harus dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk pembangunan di desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Nah, lewat aplikasi Siskuedes bisa dipertanggungjawabkan keuangan negara yang ada di desa dan dalam pengelolaan aset desa  sudah diterapkan Sipades” tuturnya.

Bambang Ari Setiono mengingatkan dana desa harus diadministrasikan dan diinvetarisasikan, bukan sekadar pengadaan saja. Sebab, menurut dia, aset desa merupakan aset negara sehignga sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan jelas harus sesuai dengan aturan.  “Dalam penerapan Siskeudes, BPKP berperan sebagai konsultan yang membantu pemerintahan desa,” ucapnya.

BACA JUGA : 140 Pembakal Dilantik, Bupati Banjar Saidi Mansyur Ingatkan Dana Desa Jangan Diselewengkan

Namun, ditegaskan Bambang Ari Setiono, jika terjadi penyimpangan maka BPKP akan melakukan audit. Terkait perhitungan berapa kerugian negara yang akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusutnya.

“Banyak kasus yang kami temukan dalam pengelolaan dana desa. Inilah kenapa saya memberi peringatan agar pengelola dana desa harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Menurut Bambang, dalam pengelolaan dana desa harus ada pemisahan tugas dan fungsi, terutama untuk pengendalian internal dalam pemerintahan desa. “Jadi kalau di desa, dari perencanaan tentunya melibatkan musyawarah desa, bukan hanya satu atau dua orang saja yang ikut membahas,” kata dia.

BACA JUGA : Desa Lemo II Bangun Infrastruktur Menggunakan Dana Desa

Masih menurut dia, pemisahan fungsi di pemerintah desa seperti kepala desa, sekretaris desa, juga ada kaur keuangan dan ada pelaksana kegiatan menjadikan tertib administrasi.

“Ketika menyimpan uang harus terpisah yaitu kaur keuangan, yang memverifikasi suatu kegiatan adalah sekretaris desa. Kemudian yang memotorisasi tentunya kepala desa bisa tidaknya dilaksanakan kegiatan. Inilah peran yang harus berjalan dari perangkat desa,” pungkas Bambang.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/27/temukan-penyimpangan-dana-desa-bpkp-kalteng-warning-perangkat-desa-tertib-administrasi/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.