Dua Kontraktor Penyuap Abdul Wahid dan Maliki Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara kepada Marhaini dan Fahriadi, dua terdakwa yang kini jadi terpidana kasus suap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan Plt Kadis PUPR HSU Maliki, Senin (7/2/2022).

MEREKA berdua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dituntut Penjara Setahun 9 Bulan, 2 Terdakwa Penyuap Maliki Dan Bupati Wahid Minta Keringanan

“Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak.

BACA : Tepis Pengawasan DPRD HSU Lemah, Kasus OTT KPK Tak Boleh Terjadi Lagi

Adapun vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terpidana penyuap dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Sekadar pengingat, Marhaini Direktur CV Hanamas bersama Fahriadi Direktur CV Kalpataru yang menggarap proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang dan Kayakah senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1,9 miliar ini dinyatakan terbukti telah menyuap dua pejabat penyelenggara negara, yakni Bupati HSU non aktif Abdul Wahid dan PLT.Kadis PUPRP HSU Maliki. Dengan fee 15 persen dari nilai proyek tersebut, Marhaini menyerahkan 300 juta dan Fahriadi sebesar 240 juta. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.