Geledah Kamar Napi di Rutan Tanjung, Petugas Temukan Barang-Barang Terlarang

0

PETUGAS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung merazia kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP) terdiri dari narapidana (napi) dan tahanan, guna mencari benda terlarang, Senin (31/1/2022).

KEPALA Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, penggeledahan diawali dengan memeriksa badan WBP dan dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada dalam kamar hunian dan area blok.

“Penggeledahan dilakukan untuk meminimalisir Gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib),” kata Rommy.

Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan tidak ada benda atau barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Rutan berupa handphone, narkoba dan senjata tajam guna peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib.

BACA : Tekan Angka Overkapasitas, 14 Narapidana Rutan Tanjung Jalani Asimilasi Rumah

“Sesuai Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-1147.PK.02.10.01 tahun 2021 tentang langkah progresive sebagai tindak lanjut penertiban jaringan listrik,handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban serta Dasa Adi Brata,” ujarnya.

Dari hasil razia, menurut Rommy, petugas menemukan barang atau benda larangan berupa 10 buah mancis, 4 buah alat cukur, satu buah pemotong kuku, 12 obat-obatan, satu buah kaca cermin, dua set kartu domino, 4 botol kaca, 2 silet, satu buah pisau kecil, satu buah earphone, satu buah kabel listrik, dan 4 buah paku besar. “Barang hasil razia selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” ucapnya.

BACA JUGA : Wajib Lapor ke Bapas Amuntai, 12 Napi Rutan Tanjung Dapat Asimilasi Rumah

Rommy berharap seluruh WBP agar tidak menyimpan barang-barang yg dilarang khususnya HP, narkoba dan sajam serta untuk mematuhi peraturan tata tertib (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.