Aktivis Senior Anang Rosadi Adenansi : Tak Boleh Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19!

0

AKTIVIS senior Anang Rosadi Adenansi menyikapi bantahan dari RSUD Balangan soal adanya pasien yang mengalami lumpuh usai disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

MANTAN anggota DPRD Kalsel ini mengatakan sepatutnya pihak RSUD Balangan itu bersikap bijak terhadap rakyat, bukan sebaliknya.

“Dugaan kelumpuhan yang dialami warga Lampihong yang beredar di media sosial (medsos) hingga ada bantahan dari pihak rumah sakit hanya sebuah pembelaan,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, tuduhan bikin keresahan di tengah masyarakat Balangan juga terlalu sumir, karena jika benar diagnosis pihak rumah sakit sepatutnya sebelum memberi vaksin harus ditanyakan dulu kepada penerima apakah ada penyakit bawaan (komorbid) atau tidak.

“Pertanyaannya adalah siapa yang resah, rakyat atau orang-orang yang menimbulkan keresahan. Intinya, dalam program vaksinasi ini tidak boleh ada paksaan,” kata Anang Rosadi.

BACA : 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini menilai jika kebijakan vaksinasi itu dipaksakan, maka banyak pelanggaran baik konstitusi UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan lainnya yang dilabrak.

Masih menurut dia, pemaksaan baik berupa pemberlakuan sertifikat vaksin dan sanksinya jelas-jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti mengatur kemandirian seseorang untuk mendapat fasilitas kesehatan serta mendapat informasi tentang data kesehatan serta tindakan yang dilakukan petugas kesehatan.

“Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52 huruf d juga disebutkan pasien berhak menolak tindakan medis. Termasuk, Permenkes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kewajiban RS dan Pasien yang mengatur soal persetujuan atau penolakan menjadi bagian dari penelitian,” tuturnya.

BACA JUGA : Viral Warga Lampihong Lumpuh Akibat Divaksin, Ini Klarifikasi dari RSUD Balangan

Bahkan, masih menurut Anang Rosadi, dalam Nurembeg Code juga diakui WHO juga diatur masalah itu. Bahkan, Direktur Vaksin Imunisasi dan Biologi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) Kate O’Brien mengimbau agar tak ada pemaksaan negara terhadap orang yang menolak untuk divaksin.

“Jangan sampai memaksa rakyat yang tidak mau. Sebab, hal itu sama saja melanggar UUD 1945, hak asasi manusia serta produk hukum lainnya,” kata Anang Rosadi.

Ia menegaskan dirinya bukan orang yang anti vaksin. Hanya saja, Anang Rosadi mengatakan tak boleh ada pemaksaan ketika orang menolak. Jangan sampai menjadikan rakyat sebagai kelinci percobaan.

BACA JUGA : Sediakan Stok 500 Ribu Vaksin, Dinkes Kalsel Sebut Angka Vaksinasi Lampaui Target Nasional

“Dari informasi awal dikatakan cukup sekali vaksin bisa mengantisipasi dari terinfeksi Covid-19. Sekarang justru berkali-kali, bahkan ada lagi vaksin booster. Sebagai pembanding, ketika orang sudah divaksin polio atau campak, maka seumur hidup tidak lagi menerimanya,” tutur Anang Rosadi.

Menurut dia, jangan sampai nanti gara-gara diwajibkan vaksin, orang-orang yang menolak malah diburu.

“Bijaklah dalam bertindak, ketika agama dijadikan pedoman, yakinlah akan ada balasan bagi setiap orang yang memaksakan sebuah kehendak. Berbeda jika orang itu setuju, silakan saja divaksin,” tegas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.