Masuk Ruas Jalan Kota Muara Teweh, Truk Angkutan Material Diwajibkan Sudah Bersih

0

RUAS jalan perkotaan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang dilintasi truk angkutan pasir dan material yang menyisahkan ceceran dikeluhkan warga.

TERUTAMA ruas Jalan Haji Koyem, Kelurahan Sungai Jingah, dan jalan lingkar ujung Jembatan KH Hasan Basri arah ke Banjarmasin, dilintasi angkutan material.

Akibatnya ceceran seperti tanah dan pasir membuat ruas jalan itu licin dan membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara motor.  Apalagi, saat ini memasuki musim penghujan, bikin jalan perkotaan itu rawan kecelakaan lalu lintas.

Keluhan pengguna jalan ini didengar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Utara. Bahkan, Dishub menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Barito Utara, BPBD, Dinas PUPR dan para pengusaha angkutan material.

BACA : Kirim Alat Berat, Dinas PUPR Barito Utara Tangani Longsor Bahu Jalan H Koyem

“Rapat koordinasi melibatkan pengusaha angkutan material ini menindaklanjuti keluhan warga, terutama pengguna jalan yang keberatan karena adanya ceceran sisa material baik tanah maupun pasir di jalan raya,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi kepada awak media di Muara Teweh, Rabu (12/1/2022).

Dari hasil rapat koordinasi itu ditegaskan Fery, angkutan barang umum dan angkutan material saat melintas di ruas jalan perkotaan wajib memprioritaskan pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua dan roda empat.

“Para sopir angkutan barang dan material harus menaati rambu-rambu  lalu litas. Saat memasuki jalan umum, body truk harus bersih dari lumpur, pasir dan tanah liat,” kata Fery.

Untuk itu, menurut dia, para pemilik truk angkutan harus membersihkan badan angkutan sebelum memasuki wilayah dalam kota Muara Teweh.

BACA JUGA : Perpendek Jarak, Bupati Barito Utara Ingin Jalan Lemo-Palangka Raya Dipangkas

“Bagi pelaku usaha yang angkutannya merusak fasilitas keselamatan jalan, wajib bertanggungjawab. Jika terjadi pelanggaran sesuai kesepakatan tadi, maka para pengusaha angkutan siap menerima sanksi hukum sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” tutur Fery.

Senada itu, Kepala Pelaksana BPBD  Barito Utara Gazali Mantalatua mengakui pembersihan ceceran bahan material seperti tanah merah, pasir dan lainnya di jalan selalu melibatkan pihaknya. Bahkan, spanduk imbauan di titik rawan beberapa ruas jalan telah dipasang.

“Saat ini, masih bersifat insidentil. Namun, kami siap menurunkan petugas jika ditugaskan pemerintah daerah,” kata Gazali.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.