Respon Insiden Tabrakan Damkar di Teluk Dalam, Direktur BLF Desak Pemda Turun Tangan

0

INSIDEN mobil pemadam kebakaran (damkar) menabrak pengendara motor atau mobil di Banjarmasin, selalu berulang. Utamanya, saat ada peristiwa kebakaran, rata-rata armada damkar melaju kencang.

SEPERTI terjadi di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/1/2022), mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka. Kasus itu tengah diselidiki Satlantas Polresta Banjarmasin. Saat itu, BPK Gadang tengah mengejar waktu untuk bisa turut memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan Pelambuan.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri mengatakan sebenarnya penanganan kebakaran adalah kewenangan pemerintah.

“Seharusnya Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel termasuk pemerintah kabupaten berkewajiban menyediakan sarana prasana dan edukasi perihal kebakaran. Ini berdasar amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” papar Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (6/1/2022).

BACA : Antisipasi Karhutla, Ditintelkam Polda Kalsel Bantu Peralatan Damkar Landasan Ulin

Selain itu, masih menurut Pazri, dalam aturan turunan lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis tentang Potensi Kebakaran di Perkotaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dari belied ini jelas pemerintah berkewajiban untuk itu. Pemerintah harus menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran, melakukan manajemen potensi kebakaran, pencegahan  kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, penanggulangan kebakaran, melibatkan peran serta masyarakat,kerjasama penanggulangan kebakaran,pembinaan,pemberdayaan dan pengawasan serta bisa memberikan sangsi adminsitratif sesuai peraturan perundang-undangan,” papar doktor lulusan Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Sering Banjir dan Kebakaran, Dana Belanja Tak Terduga Banjarmasin Kini Tersisa Rp 5 Miliar Lebih

Hanya saja, menurut Pazri, kewajiban itu justru terkesan beralih ke tangan masyarakat dengan membentuk barisan pemadam kebakaran (BPK). Eksistensi BPK swadaya masyarakat ini malah dibanggakan pemerintah, karena kuantitasnya banyak. Terkhusus di Banjarmasin. Dikutip dari e-damkar.banjarmasin. go.id, saat ini damkar/PMK terdaftar di lima kecamatan mencapai 286 unit.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri. (Foto Istimewa)

Kata Pazri, dengan banyaknya damkar/PMK maupun BPK itu maka pembinaan merupakan tugas pemerintah, sehingga bisa menjadi karakteristik kabupaten/kota karena jiwa sosial dan kebersamaan yang tinggi untuk gotong royong akan menjadi kebanggaan Banua.

“Perlu diingat, sepanjang tahun 2015- 2021 ada banyak kejadian insiden kecelakaan, sampai menelan korban jiwa baik dari anggota BPK sendiri dan masyarakat. Seperti di awal tahun 2022 ini, kecelakaan damkar swasta terhadap pengguna jalan yang merenggut  korban di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam Banjarmasin,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Tak Hanya Berkecimpung Seputar Donor Darah, PMI Juga Peduli Korban Kebakaran

Dalam penjabarannya, Pazri mengatakan tanggungjawab pemerintah bisa diuji dalam hal meminta ganti rugi dan lainnya berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdad) sebagai upaya hukum, namun hal itu bukan solusi tepat.

“Jika kita melihat apabila terjadi musibah kebakaran di kabupaten dan kota seakan-akan jalan-jalan protokol  berubah menjadi sirkuit mobil balap. Ya, dengan berbagai macam model variasinya berlomba-lomba mencapai garis finish, seakan tidak peduli pengendara lain lagi,” tuturnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan sebenarnya semua harus tahu jika keberadaan mobil ambulans dan damkar, termasuk yang diprioritaskan di jalan. Hanya saja, Pazri mengingatkan damkar tidak perlu ugal-ugalan di jalan, harus profesional dengan kecepatan kendaraan terukur sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA : Hingga Awal Oktober, Sudah 47 Kejadian Kebakaran Melanda Banjarmasin

“Niat mau menolong orang, memang bagus tapi jangan sampai mengorbankan diri sendiri dan orang lain. Belum lagi, apakah para sopir atau driver damkar swadaya masyarakat yang tidak memiliki SIM atau bahkan masih di bawah umur, malah sangat membahayakan,” paparnya.

Belum lagi, beber Pazri, bicara kualitas damkar swasta terkhusus di Banjarmasin dengan banyaknya gedung bertingkat, tentu fasilitas yang dimiliki tak memadai.

“Apakah mereka dapat memadamkan kebakaran tersebut? Lantas bagaimana dengan armada damkar milik pemerintah kota yang memiliki fasilitas untuk penanganan kebakaran gedung bertingkat, bagaimana dengan sumber daya manusianya? Apakah mereka pernah ditraining cara memadamkan kebakaran di gedung bertingkat?” cecar Pazri.

BACA JUGA : Ada Dinas Pemadam Kebakaran di Banjarmasin, Dispora dan Disbudpar Digabung

Dia mengingatkan di Banjarmasin sendiri sudah punya payung hukum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2008  tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kini, menurut Pazri, tinggal implementasi pelaksanaan yang belum jalan optimal dan perlu di-upadate lagi dengan aturan terbaru. “Kemudian perlu diperkuat dan dievaluasi Perda BPK/Damkar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalsel saat ini,” katanya.

Pazri mengatakan sebagai warga kota tentu resah dengan insiden tabrakan yang dilakukan armada damkar. Karenanya, advokat mud aini mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin turun tangan menyediakan fasilitas damkar yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Didominasi Faktor Korsleting Listrik, 45 Insiden Kebakaran Terjadi di Banjarmasin hingga Mei

“Berikan prioritas anggaran bidang ini, bangun fasilitas damkar pemerintah di setiap kecamatan dan anggotanya dibiayai oleh APBD. Jangan swadaya masyarakat lagi. Ini agar penanganan musibah kebakaran di kota bisa ditangani secara professional dan insiden di atas tidak terulang lagi,” tuturnya.

Dia menegaskan dalam pernyataan ini tidak ingin menyinggung orang lain atau kelompok. “Ini hanya opini. Semoga bisa ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD yang membangun untuk kemajuan daerah di Kalsel,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/06/respon-insiden-tabrakan-damkar-di-teluk-dalam-direktur-blf-desak-pemda-turun-tangan/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.