Diancam Bongkar Paksa, Tuntut Ganti Rugi, 3 Pemilik Bangunan Gugat Pemkot Banjarmasin

0

DI BAWAH ancaman pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, tiga pemilik bangunan di area Jembatan HKSN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

MELALUI kuasa hukumnya, Wahyu Utami, tiga pemilik bangunan resmi mengajukan gugatan ke PN Banjarmasin. Perkara perdata ini pun telah diregister bernomor 128/Pdt.G/2021/PN Bjm, dengan surat gugatan tertanggal Senin (20/12/2021).

Tiga pemilik yang menggugat itu adalah A Kusasi H (penggugat I) serta Jamilah dan Mariam (penggugat II). Mereka menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Pemprov Kalsel cq Pemkot Banjarmasin (Walikota Ibnu Sina). Para penggugat mendalilkan Pemkot Banjarmasin telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sidang pertama pun digelar pada Rabu (5/1/2022) di Ruang Garuda PN Banjarmasin.

BACA : Hadapi SP-2, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Gugat Walikota Banjarmasin

Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemkot Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.

Yakni, berupa kegiatan pembongkaran, penggusuran dan pengambilan paksa tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Objek gugatan itu adalah berupa tanah dan bangunan di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Hal ini berdasar Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 02817 Tahun 2017, berdasar Surat Ukur Tanggal 13 November 2017, Nomor 1262/Kuin Cerucuk/2017 dengan luas tanah 132 M2 dan luas bangunan 87 M2 atas nama  A Kusasi H dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana  tersebut dalam posita Nomor 1  sah sebagai  hak milik penggugat I.

BACA JUGA : Uang Konsinyasi Tak Diambil, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Diberi SP-1

Kemudian, menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Terdiri dari dua surat yakni SHM Nomor 222 Tahun 1978 dengan Surat Ukur Gs No.1167/1977 dengan luas tanah 222 M2 dan luas bangunan 136 M2 atas nama Jamilah dan Mariam.

Dalam pokok perkara, penggugat juga melampirkan status tanahnya SHM Nomor 1083 Tahun 2007 dengan Surat Ukur No.58/KCER/2007 dengan luas tanah  178 M2 dan luas bangunan 74 M2 atas nama Jamilah dan Mariam. Termasuk, ukuran dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita no.5 sah sebagai milik penggugat II.

BACA JUGA : Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan  penetapan/putusan PN Banjarmasin terdiri dari Nomor 2/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal  30 Nopember 2021, Nomor 3/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 Nopember 2021, Nomo 4/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 Nopember 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, meminta agar tergugat membayar ganti rugi untuk bangunan dan kerugian non fisik untuk tiga SHM masing-masing Rp 908.425.923 dan Rp 1.035.874.077 serta Rp 704.933.613.

BACA JUGA : Dimediasi Sukhrowardi, 3 Pemilik Lahan di Area Jembatan HKNS Bertemu Wakil Walikota Arifin

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan untuk tiga pemilik yang ngotot tak mau menerima nilai ganti rugi berdasar hasil penilaian dari tim appraisal serta penetapan dana konsinyasi PN Banjarmasin, telah dilayangkan surat peringatan ketiga (SP-3).

“Untuk tiga pemilik telah menerima SP-3 sejak Senin (3/1/2022) lalu. Kami beri batas waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri,” ucap Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Rabu (5/1/2022).

Mantan Camat Banjarmasin Timur ini menegaskan jika SP-3 tidak diindahkan, maka pihaknya terpaksa akan membongkar tiga bangunan yang berada di wilayah proyek lanjutan Jembatan HKSN di Jalan Kuin Selatan itu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.