Hadapi SP-2, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Gugat Walikota Banjarmasin

0

TIGA pemilik bangunan di area Jembatan HKSN, Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, siap-siap segera mendapat surat peringatan kedua (SP-2) dari Satpol PP Kota Banjarmasin. Ini menyusul, surat peringatan pertama (SP-1) tak diindahkan.

KEPALA Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin memastikan batas waktu untuk SP-1 sudah hampir habis, sehingga berikutnya dikeluarkan SP-3 untuk tiga pemilik lahan.

Hal ini menindaklanjuti ketika tiga pemilik bangunan di area Jembatan HKSN di Kelurahan Kuin Selatan tidak mau menerima nilai ganti rugi yang telah dititipkan Pemkot Banjarmasin ke PN Banjarmasin.

Dana konsinyasi bernilai ratusan juta per persil itu hingga kini belum juga diambil tiga pemilik lahan yang masuk bidikan untuk dibongkar.

“Karena SP-1 tidak diindahkan, selanjutnya kami akan keluarkan SP-2. Jika tidak dihiraukan, terpaksa kami terbitkan SP-3 dengan pembongkaran paksa tiga bangunan di sekitar proyek Jembatan HKSN di Kuin Selatan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Minggu (26/12/2021).

BACA : Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

Sementara itu, Arifuddin, salah satu pemilik tiga persil lahan dan bangunan yang belum dibebaskan di area Jembatan HKSN menegaskan akan menempuh jalur hukum menggugat hasil penetapan dari tim appraisal ditunjuk pemerintah kota.

“Ya, sekarang kami sudah dapat SP-1 dari Satpol PP Banjarmasin. Yang pasti, kami tidak menerima keputusan Pemkot Banjarmasin melalui tim appraisal mengenai besaran uang ganti rugi terhadap lahan dan bangunan milik kami,” ucap Arifuddin dikontak terpisah.

Ia menegaskan mengapa harus mengambil jalur hukum karena persoalan nilai ganti rugi atas lahan dan bangunan tak kunjung ada penawaran terbaru dari pemerintah kota.

“Masya, lahan dan bangunan milik kami hanya dihargai Rp 550 juta. Padahal, di atas lahan itu bukan hanya bangunan rumah tapi juga ada tempat usaha berupa kios,” kata Arifuddin.

BACA JUGA : Uang Konsinyasi Tak Diambil, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Diberi SP-1

Menurut dia, dirinya juga telah berusaha mencari tempat pengganti di lokasi strategis di tepi jalan, namun hingga kini tak kunjung didapat. Ini karena, rata-rata harga yang ditawarkan para calon penjual di atas angka ganti rugi yang ingin dibayarkan Pemkot Banjarmasin.

Arifuddin tak menepis ada upaya mediasi yang ditawarkan anggota Komisi III DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi hingga bisa berdialog dengan Wakil Walikota Arifin Noor di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Arifuddin mengatakan penyelesaian masalah itu sejatinya bisa mempertemukan antara tiga pemilik lahan dengan tim appraisal. Namun, hal itu tak pernah terealisasi melalui jalur musyawarah atau kekeluargaan di luar pengadilan.

BACA JUGA : Dimediasi Sukhrowardi, 3 Pemilik Lahan di Area Jembatan HKNS Bertemu Wakil Walikota Arifin

“Gugatan yang kami ajukan kepada Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) akan segera disidang PN Banjarmasin pada 5 Januari 2022 nanti. Hanya dengan jalur hukum, kami bisa meminta kejelasan terhadap nasib properti yang akan digusur pemerintah kota melalui pengadilan,” papar Arifuddin.

Menurut dia, ikhwal adanya gugatan banding atas tim appraisal juga dipicu terbitnya SP-1 dari Satpol PP Kota Banjarmasin.

Arifuddin hanya meminta agar Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bisa menggerek harga ganti rugi. Versi Arifuddin, sepatutnya lahan dan bangunan itu bisa dihargai Rp 900 juta.

BACA JUGA : Sudah Ditangani PN Banjarmasin, Pemilik Lahan di Area Jembatan HKSN Ngotot Tolak Dana Ganti Rugi

Dua pemilik lahannya, Jamilah dan Maryam meminta harga Rp 1 miliar, lebih tinggi dari nilai nomimal yang ditetapkan tim appraisal sebesar Rp 815 juta. Sedangkan, lahan dan bangunan lainnya hanya dibanderol Rp 461 juta, berdasar versi pemilik harga sewajarnya bisa mencapai Rp 600 juta.

Dasar pertimbangan Arifuddin, Jamilah dan Maryam adalah nilai ganti rugi yang telah diterima tetangganya di kawasan Jalan Kuin Selatan justru bisa lebih tinggi dibanding ditawarkan pemerintah kota.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.