Uang Konsinyasi Tak Diambil, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Diberi SP-1

0

UPAYA mediasi hingga skema uang ganti rugi dititipkan atau dikonyisasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sepertinya tak membuahkan hasil.

TIGA pemilik bangunan dan lahan di area proyek lanjutan Jembatan HKSN, Kuin Selatan, tetap bersikukuh pada pendiriannya. Mereka ternyata tidak mengambil uang konsinyasi yang sudah dititipkan Pemkot Banjarmasin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantri mengakui hingga kini uang ganti rugi yang dititipkan di PN Banjarmasin, belum juga diambil tiga pemilik persil yang harusnya sudah dibebaskan itu.

“Tuntutan tiga pemilik persil tetap meminta harga ganti rugi tinggi. Tentu saja, kami tidak bisa memenuhinya karena sudah berdasar penilaian dari tim appraisal,” kata Rini Subantri kepada jejakrekam.com, Selasa (21/12/2021).

BACA : Sudah Ditangani PN Banjarmasin, Pemilik Lahan di Area Jembatan HKSN Ngotot Tolak Dana Ganti Rugi

Menurut dia, total nominal uang yang dikonsinyasikan di PN Banjarmasin sudah sesuai dengan perhitungan dari tim appraisal.

“Sudah lebih dari dua pekan uang ganti rugi dititipkan di PN Banjarmasin, hingga batas waktu konsinyasi berakhir belum juga diambil ketiga pemilik persil itu,” ucap Rini.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin ini mengatakan terpaksa pihaknya mengambil tindakan tegas, karena semua jalan baik konsinyasi hingga mediasi menemui jalan buntu.

BACA JUGA : Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

“Sekarang, tindakan tegas ini telah diambil Satpol PP untuk segera mengekskusi tiga bangunan di area Jembatan HKSN. Saat ini, Satpol PP Banjarmasin telah mengeluarkan surat peringatan (SP)-1 kepada tiga pemilik lahan,” tutur Rini.

Secara prosedur, menurut dia, jika surat peringatan pertama berlanjut dikeluarkan SP-2 tidak diindahkan juga, maka dilayangkan surat peringatan terakhir (SP-3). “Kalau sudah diberi SP-3 selanjutnya pembongkaran paksa menjadi tindakan terakhir,” tegas Rini.

BACA JUGA : Dimediasi Sukhrowardi, 3 Pemilik Lahan di Area Jembatan HKNS Bertemu Wakil Walikota Arifin

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng belum bisa berkomentar banyak. Ia mengatakan masih belum mengetahui perkembangan terakhir di Panitera Perdata yang menangani konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan di Jembatan HKSN.

“Insya Allah, besok saya cek langsung ke Panitera Perdata PN Banjarmasin seperti apa perkembangannya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.