Diduga Cabuli 11 Perempuan, Oknum Tokoh Agama di Angkinang Jadi Tersangka

0

KASUS dugaan pencabulan yang dilakoni oknum tokoh agama berinisial SA di Kecamatan Angkinang dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan.

PENINGKATAN status ke tahap penyidikan ini setelah penyidik Satreskrim Polres HSS menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakoni SA sebagai terlapor. Status SA pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

“Dari laporan korban berinisial BA (30 tahun) mengaku telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku di rumah tersangka. SA sendiri selama ini dianggap sebagai tokoh agama oleh masyarakat setempat,” ucap Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Iptu Purwadi kepada awak media di Kandangan, Senin (3/1/2022).

Korban BA mengaku mendapat perlakuan tak senonoh oleh SA saat mengikuti ritual bamandi-mandi (mandi) di rumah tersangka. Ternyata, tak hanya BA, tercatat ada 11 wanita yang menjadi korban pelecehan oknum tokoh agama.

BACA : Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

“Salah satunya adalah anak di bawah umur. Namun, untuk saat ini hanya satu orang yang berani melapor. Sedangkan korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan berbagai upaya pendekatan untuk mau melaporkan apa saja yang telah dialaminya,” beber Purwadi.

Perwira  Polres HSS ini mengakui ada pula salah satu korban justru menginginkan kasus pelecehaan seksual ini tidak diselesaikan secara hukum, tetapi dituntaskan lewat jalur kekeluargaan. Kondisi ini juga menjadi kendala pihak Satreskrim Polres HSS dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Alalak Utara Diringkus Polisi

“Yang pasti, Polres HSS tetap mengusut kasus ini sampai tuntas. Makanya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan yang dilakoni oknum SA yang dinilai sebagai tokoh agama setempat itu,” papar Purwadi.

Dari kacamata hukum ditegaskan Purwadi, perbuatan tersangka merupakan murni pelanggaran hukum. Terutama, KUHP serta UU terkait lainnya. “Apalagi, salah satu korban dugaan pelecehan itu ada anak di bawah umur,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.