Tersangka Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Alalak Utara Diringkus Polisi

0

TIM Jatanras (Macan Kalsel) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan meringkus tersangka kasus pencabulan anak 9 tahun di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at (6/8/2021).

TERSANGKA berinisial RH (41 tahun) tersebut diciduk di kediamannya, usai bulan Juli lalu dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Dari catatan awal kepolisian, RH ditengarai melakukan tindakan cabul, dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban, pada awal Juli 2021. Belum diketahui detail dari kasus ini lebih jauh.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Andy Rahmansyah, hanya membenarkan penangkapan ini. “Ya sudah dibawa ke kantor,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Adapu RH dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.